Surabaya, 12/6 (Antara) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari, Surabaya, membongkar peredaran narkoba di kalangan karyawan parik kawasan Margomulyo, setelah menangkap seorang pengedar berinisial AC.
     
"Tersangka AC kami tangkap di rumahnya, Jalan Buntaran Gang III Surabaya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalsari Surabaya Inspektur Satu Zainul Abidin kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
     
Pria berusia 30 tahun itu telah lama diincar polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kalangan karyawan pabrik kawasan Margomulyo Surabaya. 
     
Menurut Zainul, tersangka melayani pembelian sabu-sabu sekaligus menyediakan tempat mengisap sabu-sabu, hingga menemani pesta sabu-sabu di rumahnya.
     
"Bahkan saat kami sergap di rumahnya pada Minggu (11/6) sekitar pukul 01.00 dini hari, tersangka sedang menemani sejumlah pelanggannya yang berpesta sabu-sabu di rumahnya," katanya.  
     
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu- sabu siap edar, timbangan elektrik hingga sekop kecil, yang kini diamankan sebagai barang bukti. 
     
"Sejumlah barang bukti yang kami amankan antara lain satu katong plastik kecil berisi sabu-sabu berat 0,84 gram, satu kantong plastik kecil berisi sabu berat 0,31 gram, dan satu kantong plastik kecil berisi sabu-sabu berat 0,29 gram," ujarnya. 
     
Selain itu polisi juga mengamankan timbangan elektrik merk CAL warna hitam, seperangkat alat isap beserta pipet bekas konsumsi sabu-sabu, satu kompor kecil dari botol plastik, korek api gas, telepon seluler merk Nokia warna hitam, dua pak plastik klip kecil, serta masing-masing sebuah skrop sedotan dan sikat kecil. 
     
Tersangka AC mengaku baru empat bulan menjalankan bisnis narkoba di kalangan karyawan parik kawasan Margomulyo, yang didapat dari seseorang asal Lamongan, Jawa Timur, yang hingga kini masih diburu polisi.
     
"Dia belinya dalam bentuk kristal, lalu diremuk, untuk kemudian ditimbang dengan takaran berukuran kecil-kecil yang dia sebut sebagai paket hemat,” kata Zainul, menerangkan. 
     
Lantas tersangka memasarkannya di kalangan karyawan pabrik di kawasan Margomulyo. "Karena rata-rata pekerja pabrik menerima gaji setiap minggu sekali, tersangka memanfaatkan itu dengan menjual paket sabu-sabu dengan paket hemat," ujarnya, menambahkan.
     
Selain menjadi pengedar narkoba, tersangka AC juga terbukti sebagai pemakai narkoba secara aktif setelah dilakukan tes urine hasilnya dinyatakan positif. 
     
"Atas perbuatanya tersangka dijerat  pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ucap Zainul. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017