Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun menyerahkan kasus tawuran antarwarga di Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada bulan lalu yang diduga melibatkan oknum anggota antarperguruan pencak silat setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan. 
     
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, yang dilimpahkan ke kejari setempat tersebut baru satu dari dua kasus yang ditangani atas peristiwa tersbut. Yakni yang melibatkan tersangka Budi Setyo Nugroho atas kepemilikan senjata tajam sesuai yang datur dalam Undang-Undang Kedaruratan tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
     
"Yang dilimpahkan ke kejari adalah berkas kasusnya dan tersangkanya. Yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Kedaruratan tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun," ujar AKP Hanif kepada waartawan, Sabtu.
     
Menurut dia, pelimpahan tersebut dikarenakan berkas kasus Budi telah dianggap lengkap atau P-21 oleh petugas reskrim setempat. 
     
Sebelum pelimpahan, penyidik Kejari Mejayan terlebih dahulu melakukan tes kesehatan terhadap tersangka bersangkutan. Cek kesehatan dilakukan di RSUD Caruban dengan kawalan ketat anggota Polres Madiun. 
     
Seperti diketahui, insiden tawuran antarwarga yang melibatkan oknum anggota antarperguruan pencak silat terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 17 Mei lalu.
     
Tawuran itu dipicu permasalahan pembangunan tugu lambang salah satu perguruan pencak silat yang ada di wilayah Madiun. Tugu itu rencananya akan dibangun di atas tanah milik pemda.
     
Namun, karena dinilai belum ada koordinasi dengan pihak pemda dan lingkungan sekitar, proses pembangunan tugu tersebut mendapat protes warga lain hingga terjadi ketegangan, tawuran, dan perusakan.
     
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan dua tindak pidana dengan empat orang tersangka. Adapun kasus pertama adalah melibatkan tersangka Budi atas kasus kepemilikan senjata tajam.
     
Kasus kedua adalah dengan tersangka Ary Hermawan, Basori, dan Ali Nurokim yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan perusakan sepeda motor bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
     
Hingga kini proses hukum atas kedua kasus dalam kejadian bentrok tersebut masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017