Bengkulu, (Antara) - Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu menduga sepuluh warga setempat berniat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan negara tujuan Timur Tengah.

Pelaksana tugas Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Heriyanto di Bengkulu, Rabu, menyebutkan mereka berencana memanfaatkan momen ibadah sebagai jalur masuk ke negara tujuan kerja.

"Kita menduga kuat, oleh sebab itu kesepuluh orang ini kita tangguhkan penerbitan paspornya," kata dia.

Bulan puasa Ramadhan kata dia menjadi salah satu momen bagi setiap muslim untuk meningkatkan ibadah mereka termasuk ibadah umrah.

"Nah, ada juga yang memanfaatkan ibadah umrah ini, namun setelah itu mereka tidak pulang ke Indonesia tapi tinggal di sana atau melanjutkan ke negara tujuan kerja," kata dia lagi.

Oleh sebab itu, imigrasi meminta persyaratan tambahan bagi pemohon paspor keperluan ibadah haji dan umrah yakni berupa surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota dan surat keterangan penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Imigrasi juga memberikan persyaratan tambahan bagi masyarakat pemohon paspor apabila ditemukan indikasi kuat pemohon berniat bekerja di luar negeri namun dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.

"Jadi syarat tambahannya yakni undangan atau jaminan fotokopi paspor dari keluarga yang dikunjungi atau dokumen pendukung lain yang dapat meyakinkan kebenarannya," ujarnya.(*)

Pewarta: Boyke LW

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017