Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memperketat pengelolaan parkir di sejumlah pusat keramaian dan perbelanjaan di wilayah kota dan pusat-pusat kecamatan untuk mengantisipasi operasional parkir liar dan pemberlakuan tarif yang memberatkan masyarakat.
    
"Kami tidak mau momentum ramadhan dan Lebaran 1438 H ini dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara parkir insidental tanpa izin," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung Hery Setyawan di Tulungagung, Jumat.
    
Ia mengingatkan, juru parkir yang menarik melebihi tarif yang ditentukan bisa berhadapan dengan hukum atau tim sapu bersih pungutan liar.
    
Pengawasan tidak hanya dilakukan langsung oleh petugas gabungan dari dishub, satpol PP dan kepolisian, namun juga berdasar pengaduan masyarakat.
    
"Agar mereka tidak sembarangan dalam menarik retribusi, maka kami kumpulkan dan diberikan pembinaan," katanya.
    
Hery mengatakan, keberadaan para pelaku parkir insidental juga diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang perparkiran, dimana dalam perda tersebut sudah diatur batasan tarif yang dibebankan untuk roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu.

Jika ditemukan kasus parkir liar atau tidak terdaftar di dishubkominfo apalagi memberlakukan tarif tidak sesuai ketentuan yang memberatkan amsyarakat, Hery mengancam akan memberlakukan sanksi tegas hingga ancaman pemerasan.

"Sanksi bisa dilakukan pembekuan izjin operasional. Dan untuk tarif sudah ditentukan, jika mereka menarik melebihi tarif yang ditentukan maka bisa berhadapan dengan hukum atau tim saber pungli," katanya.

Hery menuturkan, di wilayah perkotaan terdapat 26 titik kantong parkir insidental yang tersebar di enam kelurahan meliputi Kenayan, Kampungdalem, Tamanan, Karangwaru, Kutoanyar dan Kauman.

"Jadi mereka yang ingin membuka lahan parkir harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada kami (dishub), dan kemudian mengisi surat kesanggupan atau tanggung jawab. Terakhir mereka wajib memberikan identitas seluruh pelaku parkir," katanya.

Hery menambahkan, dalam pelaksanaan pengelolaan parkir. Para juru parkir insindental harus menaati beberapa peraturan meliputi tidak diperbolehkan menggunakan trotoar untuk kendaraan, tidak melebihi batas marka parkir dan terakhir  harus memperhatikan arus lalu lintas ketika mengeluarkan maupun memasukan kendaraan, katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017