Madiun, (Antara Jatim) - Petugas Polsek Balerejo Polres Madiun menangkap seorang pengangkut kayu curian pocokan di wilayah hukumnya dan berhasil menyita sebanyak 25 batang kayu sono yang diduga kuat milik Perhutani KPH Madiun.

Kapolsek Balerejo AKP Joko Suseno di Madiun, Kamis mengatakan, tersangka adalah Sumanto (34) warga Kecamatan Pilangkeceng, Kabupaten Madiun, Jatim.

"Yang bersangkutan kedapatan oleh petugas sedang mengangkut 25 batang kayu sono tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi," ujar AKP Joko Suseno kepada wartawan di Madiun.

Menurut dia, modus pelaku adalah mengangkut puluhan balok kayu tersebut dengan menggunakan pikap dan ditutupi oleh terpal. Selain itu, bagian belakang mobil juga ditutupi oleh dedaunan lebat guna mengelabui petugas.

Polisi yang curiga dengan kendaraan pelaku, lalu menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata bak belakang mobil berisi batangan kayu ilegal.

Kepada polisi, tersangka mengaku dirinya hanya sopir pocokan yang disuruh oleh seseorang baru dikenal untuk mengangkut sejumlah kayu pesanan.

"Dari hasil mengangkut kayu-kayu itu, tersangka akan mendapat upah sebesar Rp100 ribu untuk sekali antar," ungkap Joko.

Sesuai rencana, kayu-kayu itu akan diangkut ke suatu tempat di Kabupaten Ngawi. Selain mengamankan tersangka dan puluhan batang kayu sono, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.

AKP Joko menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki jaringan pencurian kayu tersebut, dengan memburu orang yang menyuruh tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017