Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan sebanyak 27 kendaraan bermotor yang diduga “bodong” atau hasil curian dalam razia gabungan bersama personel Garnisun Tetap III Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya.
     
"Pemilik 27 kendaraan bermotor ini tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen kendaraannya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Minggu. 
     
Dia mengatakan, razia gabungan bertajuk "Surabaya Tertib Ramadhan" itu berlangsung Minggu dini hari, mulai pukul 00:30 – 02.00, dengan menyekat Jalan Gembong, tepatnya di depan ITC Mall, Surabaya. 
     
Penyekatan jalan satu arah itu dinilai efektif. Shinto mengerahkan anggota yang berseragam untuk memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan. Sedangkan anggota yang berpakaian preman dikerahkan untuk menghalau para pengendara yang hendak menghindari razia dengan berputar balik dan melawan arus.
     
"Kami instruksikan petugas berpakaian preman untuk menghalau kendaraan yang berputar arah dan melawan arus dengan tetap mengutamakan keselamatan. Pengendara yang mencurigakan harus dihentikan," ucapnya.
     
Totalnya, Shinto mengatakan, sebanyak 70 personel berpartisipasi dalam razia gabungan ini. 
     
"Operasi cipta kondisi seperti ini akan terus kami lakukan. Program Surabaya Tertib Ramadhan berlangsung hingga 18 Juni 2017 mendatang," katanya.
     
Menurut Shinto kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  
     
"Dengan kegiatan seperti ini paling tidak kami bisa mempersempit ruang gerak para pelaku 3C," ujarnya.
     
Selain mengamankan 27 kendaraan yang diduga bodong, petugas pada dini hari itu menilang sebanyak 13 pengendara karena mengabaikan keselamatan berkendara maupun tidak melengkapi dokumen kendaraannya.
     
Sedangkan terhadap 27 pengendara yang sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraannya, polisi menahan kendaraannya.  
     
"Kendaraannya kami bawa ke Polrestabes Surabaya karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," katanya. 
     
Shinto memastikan kendaraan tersebut akan dikembalikan jika pemiliknya dapat menunjukkan dokumen kepemilikan ataupun surat-surat resmi lainnya.
     
"Jika tidak, tentu akan kami selidiki asal muasal kendaraan tersebut," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017