Trenggalek (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengimbau seluruh pegawai negeri sipil di bawah lingkup sekreetariat daerah setempat untuk tidak bermalas-malasan di jam kerja yang telah ditetapkan selama Ramadhan.
    
"Jangan menjadikan momentum ibadah (puasa) ini sebagai alasan untuk bermalas-malasan bekerja," kata Kepala BKD Trenggalek Pariyo di Trenggalek, Minggu.
    
Sebaliknya ia berharap agar jam kerja PNS selama Ramadhan yang telah dikurangi atau diperpendek durasinya bisa lebih efektif, baik dalam hal administratif maupun pelayanan publik.
    
"Justru momentum puasa ini bisa menjadi motivasi meningkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat sebagai salah satu bentuk ibadah," ujarnya.
    
Pariyo mengakui sempat mengevaluasi hari-hari kritis menjelang puasa, dimana banyak hari libur menjelang akhir pekan sehingga target kerja tidak optimal.
    
"Kami harus menyadari bahwa tanggung jawab pelayanan. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentunya kualitas disiplin harus terus ditingkatkan," katanya.
    
Menurut Pariyo, banyaknya temuan PNS bolos menjelang ramadhan akan menjadi bahan evaluasi, dan dilaporkan ke kepala daerah.
    
"Nantinya seperti apa bila melihat hasilnya seperti itu akan kami serahkan kepada pimpinan," katanya.
    
Pariyo mengatakan, sesuai dengan peraturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kinerja pegawai akan diawasi secara ketat.
    
Tidak hanya menjadi bahan penilaian BKD, namun juga akan menjadi pengawasan melekat di wilayah inspektorat serta hierarki masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
    
"Akan ada mekanisme sanksi sesuai peraturan PP 53 tahun 2010, mulai dari surat peringatan (SP) dari atasan langsungnya, skorsing hingga penundaan kenaikan pangkat/golongan," katanya.
    
Pariyo mengatakan, langkah-langkah yang akan diambil itu sesuai dengan PP tadi merupakan kewenangan atasannya langsung.

Namun bila tidak ada peningkatan tentunya akan menjadi kewenangan yang lebih atas lagi, yakni inspektorat dan BKD.

"Pada intinya, meskipun itu puasa tidak ada kata pelayanan terus ngendor, atau puasa menjadi alasan bermalas malasan, utamanya bagi semua ASN, lebih-lebih bagi layanan masyarakat," ujarnya.

Pariyo mengatakan, pengawasan dan mekanisme kontrol kinerja dan kehadiran PNS akan dilakukan secara konvensional melalui sistem "checklock" atau absen kehadiran baik saat tiba maupun pulang kantor, hingga inspeksi mendadak yang akan dilakukan tim gabungan inspekstorat, BKD, dan satpol PP.

"Sidak seperti ini akan terus kami lakukan, guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus," katanya.

Dalam sidak sebelumnya yang dilakukan di Dinas Koperasi dan UMKM Trenggalek, BKD bersama Inspektorat yang mendampingi Sekda Trenggalek Ali Mustofa, tim gabungan mendapati ada 14 pegawai yang membolos tanpa keterangan.

Kasubbag Humas Pemkab Trenggalek Agus Wiyono mengatakan, sebagaimana surat edaran nomor 065/886/35.03.002.3/2017 tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1438 H, dinyatakan jam kerja PNS selama bulan puasa pada Senin-Kamis adalah pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB. Kata Agus, ini berlaku untuk instansi yang memberlakukan sistem lima hari kerja.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam operasional Senin-Kamis berlaku pukul 07.00 WIB hingga 13.30 WIB. Sementara hari Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

"Jumlah jam kerja untuk instansi yang memberlakukan skema lima hari kerja dan enam hari kerja dengan demikian sama, yakni 32,50 jam per pekan, selama Ramadhan. Kami berharap untuk lembaga layanan publik juga membuat pengumuman agar kebijakan jam kerja tersosialisasikan," kata Agus.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017