Surabaya (Antara Jatim) - Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan adanya opsi lain terkait penganggaran proyek angkutan massal cepat berupa trem jika nantinya tidak jadi dianggarakan dalam APBN.
     
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina Hasrono Nyoto, di Surabaya, Minggu, mengatakan perlu adanya opsi lain penganggaran berupa multiyears di APBD atau menggandeng pihak swasta.

"Sekarang tinggal bagaimana pemerintah kota menyikapi persoalan adanya kabar tidak dianggarkannya trem dalam APBN," katanya.

Menurut dia, pembangunan angkutan massal cepat berupa trem sudah
menjadi bagian dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Surabaya dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.

Herlina mengakui kalau dianggarkan di APBD memang bakal terasa
berat, tapi pemerintah kota bisa menentukan skala prioritas. Hal ini dikarenakan kalau dikerjasamakan dengan pihak swasta dikhawatirkan bakal menimbulkan masalah.

"Kami menyarankan agar pemerintah kota berhati-hati dalam hal penganggaran," ujarnya.

Meski demikian, Herlina berharap pembangunan angkutan massal cepat di Surabaya bisa terealisiasi. "Kalau tidak sayang dengan biaya Rp11 miliar yang sudah dipakai untuk melakukan kajian," ujarnya.

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan Kementerian Keuangan membentuk tim khusus untuk memberikan penilaian layak atau tidaknya terhadap usulan Pemerintah Kota Surabaya untuk membangun moda transporasi massal trem.

Menurut dia, apabila dinilai layak, maka saat itu juga akan mendapatkan persetujuan yang bentuknya bisa sharing atau berbagi pendanaan antara pemerintah pusat, provinsi dan kota atau pendanaan swasta. "Kalau dulu prosesnya berbelit dan lama, sekitar 2  tahun," ujarnya.

Hendro mengatakan menteri keuangan menyampaikan kepada wali kota Surabaya bahwa alternatif pendanaan proyek strategis di seluruh Indonesia salah satu penyediaan Mass Rapid Transportation (MRT) adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Dengan sistem ini, lanjut dia, pemerintah kota menjadi dimudahkan untuk melakukan pekerjaan strategis dengan ketentuan yang lebih mudah kerja sama dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Pekerjaan Umum. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017