Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan kamar kos di kawasan Kedungdoro Surabaya, Jumat.
     
Dalam penggerebekan oleh petugas gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak olrestabes Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya itu berhasil mengamankan satu pasangan gay, pasangan lesbian dan pasangan selingkuh di sebuah rumah kos berlabel "Ravela Kost", kawasan Kedungdoro Surabaya.
     
"Tiga pasangan ini kami amankan ketika sedang melakukan hubungan intim di kamar masing-masing," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, kepada wartawan, di sela memimpin penggerebekan.
     
Dia menduga Ravela Kost bukan murni sebagai tempat indekos melainkan oleh pengelolanya difungsikan sebagai tempat prostitusi. 
     
"Ini modusnya berdalih tempat kos tapi lebih disewakan untuk pasangan tidak resmi yang ingin melakukan hubungan seksual," ucapnya.
     
Shinto mengatakan, penggerebekan Ravela Kost yang dilakukannya bersama petugas Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan di dalam rumah kos itu. 
     
"Polisi kemudian mengamati kegiatan yang dilaporkan masyarakat itu dan mendapati adanya praktik pelacuran terselubung," katanya.
     
Informasi sementara yang dihimpun polisi, sehari Revela Kost menerima 26 tamu yang menginap bergantian. "Bisa dilihat dari buku tamu. Rata-rata menginapnya tidak sampai berjam-jam, mereka hanya sewa 'short time'," ujar Shinto.
     
Polisi menyita buku tamu tersebut sebagai barang bukti, selain juga menyita sejumlah uang hasil transaksi. Polisi bersama petugas Satpol PP langsung menyegel bangunan gedung Ravela Kost untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
     
Menurut Shinto, terhadap enam orang pasangan yang tertangkap berhubungan intim di rumah kos tersebut, selanjutnya dilimpahkan ke petugas Satpol PP agar dilakukan pembinaan. 
     
"Selain itu juga akan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku di Kota Surabaya. Sedangkan untuk pengelola Ravela Kost akan dilakukan proses hukum pidana karena memberikan layanan tempat prostitusi terselubung," katanya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017