Bogor, (Antara) - Badan Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Bogor, Selasa.

BPK memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPP 2016 tersebut. Pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN Tahun 2016.

Dalam pidatonya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan apresiasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Pemerintah Pusat yang telah berupaya melakukan perbaikan.

"Hasilnya, setelah 12 tahun sejak LKPP Tahun 2004, ini adalah pertama kalinya Pemerintah berhasil memperoleh opini WTP atas LKPP," tuturnya.

Upaya Pemerintah dilakukan dengan tidak adanya suspen dalam LKPP Tahun 2016. Pemerintah berhasil menyelesaikan suspen dengan membangun "single database" melalui "e-rekon" dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik.

Upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah juga terlihat pada capaian opini WTP atas 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum (BUN).

Jumlah ini mencapai 84 persen dibanding tahun lalu hanya 65 persen LKKL memperoleh WTP. Opini WTP pada 73 LKKL dan 1 LKBUN memberi kontribusi yang signifikan pada opini WTP LKPP Tahun 2016.

BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9 persen) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL. Opini WDP atas 8 LKKL dan opini atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016.

Dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2016, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi BPK atas temuan-temuan tersebut antara lain, integrasi sistem informasi penyusunan laporan keuangan pemerintah; penyelesaian perbedaan tarif PPh Migas; penetapan strategi manajemen risiko belanja subsidi; penetapan mekanisme pengendalian Dana Alokasi Khusus, serta penyelesaian kelebihan pembayaran/penyimpangan belanja negara.

Sesuai UU, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan paling lambat 60 sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK. "BPK berharap Pemerintah Pusat memberi jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai waktu yang ditentukan," ujarnya.

Saat ini, BPK telah menerapkan sistem online dalam pemantauan tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk pelaporan dan pemantauan tindak lanjut yang lebih efektif dar efisien.

BPK berharap, Pemerintah terus mempertahankan dan memperbaiki kualitas pertanggungjawaban keuangan negara, serta meningkatkan kualitas efisiensi dan efektivitas pengelolaan pertanggungjawaban APBN.

"Hal ini untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia," katanya.(*)
Video Oleh: Sekretariat Presiden

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017