Magetan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, akan membatasi jam buka seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya selama bulan suci Ramadhan Tahun 2017 untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. 
     
"Semua tempat hiburan malam akan dibatasi jam bukanya. Yakni boleh buka mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun kepada wartawan di Magetan, Senin.
     
Menurut dia, penutupan tersebut selain untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan puasa, juga mengacu dari Surat Edaran (SE) Bupati Magetan Nomor 451/820/403.012/2017 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
     
Pembatasan jam buka tempat hiburan malam tersebut berlaku untuk tempat karaoke dan kafe. Ia menilai pembatasan jam buka itu tidak akan membuat pengusahanya bangkrut. Justru yang bersangkutan akan mendapatkan berkah di bulan yang suci. 
     
"Saya yakin para pengusaha tempat hiburan malam tersebut tidak keberatan karena pembatasan ini sudah menjadi kesepakatan bersama setiap tahun," kata dia.
     
Muchlis menjelaskan, SE Bupati tersebut sudah disosialisasikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ke sejumlah tempat hiburan malam di Magetan. Pihaknya yakin saat diterapkan nanti di bulan ramadhan, tidak akan ada gejolak. 
     
Sementara, untuk warung makan diberi kelonggaran buka. Bagi warung makan di pinggir jalan yang biasanya buka waktu siang hari, diimbau untuk menutupi warungnya dengan menggunakan tirai.
     
"Kalau untuk warung-warung, itu tidak apa-apa, tapi harus ditutupi kain atau tirai untuk menghormati yang puasa," tuturnya.
     
Pihaknya juga meminta petugas Satpol PP untuk meningkatkan operasi cipta kondisi dengan kepolisian setempat terutama menyangkut gangguan penyakit masyarakat.
     
Pemberantasan penyakit masyarakat dilakukan dengan gencar merazia sejumlah hotel, penginapan, dan lokasi lainnya yang rawan prostitusi. Juga rawan perjudian dan peredaran minuman keras.
     
Hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk menjaga kelancaran umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan tahun 2017. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017