Pengacara Harja Karsana Kosasih mengapresiasi jaksa penuntut umum atas pencabutan kasasi terhadap klienya Lenny Silas yang diputus bebas pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Efran Basuning, beberapa waktu lalu.
 
"Mewakili Eunike Lenny Silas, kami sangat senang dan mengapresiasi pencabutan kasasi tersebut karena sejak awal kami sudah menyatakan bahwa dalam perkara yang menimpa Eunike Lenny Silas ini tidak ada unsur pidana. Eunike Lenny Silas bahkan menjadi korban penipuan dan penggelapan, namun kasusnya dipaksakan hingga akhirnya disidangkan di PN Surabaya," katanya.
 
Ia mengemukakan, dengan adanya pernyataan pencabutan kasasi oleh JPU itu akhirnya membuktikan bahwa Eunike Lenny Silas tidak pernah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dituduhkan hingga akhirnya Eunike Lenny Silas harus disidangkan di PN Surabaya.
 
"Pencabutan pernyataan kasasi JPU itu tertuang dalam putusan PN Surabaya yang kami terima beberapa hari yang lalu," katanya.
 
Ia menjelaskan, dalam salinan putusan nomor: 871/Pid.B/2016/PN.Sby tertanggal 03 Januari 2017 tersebut, memang benar bahwa jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan PN Surabaya tanggal 12 Januari 2017 dan akhirnya mencabut kasasi.
 
Menurutnya, berdasarkan salinan putusan ini juga dijelaskan bahwa pencabutan kasasi oleh jaksa itu terjadi Rabu (8/3).
 
"Dengan adanya pencabutan kasasi tersebut maka putusan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 08 Maret 2017," ucapnya.
 
Disinggung terkait dengan tudingan adanya hutang piutang yang dilakukan Eunike Lenny Silas sehingga merugikan Tan Pauline alias Pauline Tan, dirinya dengan tegas membantah.
 
"Berdasarkan surat teguran pertama, kedua hingga ketiga dari kantor pengacara Aditya & Partners, Tan Pauline harus mengembalikan uang PT Central Niaga Mandiri sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
 
Dari data yang ada Lenny Silas menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya usai dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017