Surabaya, (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja mendata korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa I yang terbakar di perairan Masalembu untuk pencairan asuransinya.

"Pendataan ini perlu kami lakukan untuk keperluan pencairan asuransi bagi korban meninggal dan biaya perawatan bagi korban luka," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Surabaya M Evert Yulianto ditemui di Posko SAR Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu.

KM Mutiara Sentosa I terbakar di Laut Jawa pada posisi 05.33.01 S/ 114.34.25 E atau 17 mil dari Pulau Masalembu pada sekitar pukul 16.00 WIB Jumat (19/5) sore.

Kapal penumpang jenis "roll on-roll off" yang dinakhodai Eddy Sarwoto itu tercatat mengangkut 79 unit kendaraan bermotor, yakni truk besar 47 unit, truk sedang 10 unit, mobil kecil 21 unit, dan 2 unit sepeda motor, dengan jumlah penumpang 187 orang, serta 36 anak buah kapal (ABK).

Evert mengatakan, untuk keperluan pendataan para korban, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tempat para korban KM Mutiara Sentosa I dirawat.

"Sementara ini koordinasi dengan Puskesmas Masalembu kami lakukan melalui surat elektronik (email)," ucapnya.

Data yang diterima Jasa Raharja dari Puskesmas Masalembu hingga saat ini, menurut dia, masih belum lengkap. "Hanya diperoleh informasi terdapat lima korban meninggal dunia," ujarnya.

Korban meninggal dunia tercatat atas nama Bambang (43 tahun), warga Surabaya, Jawa Timur, Yusuf, warga Purwodadi, Jawa Tengah, Prayit, warga Banyuwangi, Jawa Timur, Supri, warga Malang, Jawa Timur, serta seorang lagi masih belum teridentifikasi.

"Kami masih menunggu data resminya. Kalau datanya sudah lengkap, kurang dari 24 jam asuransinya sudah bisa cair," ucapnya seraya menambahkan bahwa korban meninggal akan mendapatkan asuransi senilai masing-masing Rp25 juta.

Dia menambahkan, selain korban meninggal, Jasa Raharja juga telah menyiapkan dana asuransi untuk biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka senilai masing-masing Rp10 juta.

"Semua korban luka pembiayaannya akan dibayarkan Jasa Raharja ke Puskesmas Masalembu. Maksimal yang kami bayarkan adalah Rp10 juta bagi tiap korban luka," ujarnya.(*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017