Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat di wilayah itu terkait ketentuan Bulan Ramadhan.

Menurut Bupati Pamekasan Achmad Syafii, edaran terkait ketentuan Ramadhan itu berdasarkan rapat koordinasi antara pemkab dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan para pemimpin perwakilan ormas Islam di Pamekasan.

"Saran dan pendapat dari MUI, LP2SI, serta ormas Islam di Pamekasan itu, lalu kami rangkum, dan selanjutnya kami edarkan kepada masyarakat," kata Bupati Achmad Syafii di Pamekasan, Kamis.

Beberapa ketentuan yang disampaikan Pemkab Pamekasan dalam surat edaran itu antara lain, larangan bagi pemilik restoran, warung dan rumah makan untuk berjualan di siang hari.

"Kecuali di lokasi yang menjadi tempat persinggahan musyafir, yakni di terminal. Selain itu tidak boleh," ujar bupati.

Di sana, kata dia, memang merupakan pengecualian bagi para penjual makanan dan minuman. Sebab, sesuai dengan hukum Islam, orang musyafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Hanya saja, meski syariat memperbolehkan, bupati minta, agar para penjual tidak terlalu menampakkan diri, demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan lainnya yang juga disampaikan pemkab dalam edaran Ramadhan itu, agar waktu berbuka dan sahur menyesuaikan dengan waktu berbuka puasa yang disiarkan radio masjid As-Syuhada, Pamekasan.

"Ketentuan lain terkait bulan suci Ramadhan ialah pembatasan penggunaan pengeras suara, yakni maksimal hingga pukul 22.00 WIB," katanya.

Menurut bupati, pembatasan penggunaan pengeras suara itu, dikhawatirkan mengganggu umat Islam lainnya yang hendak beristirahat. 

"Mereka kan harus bangun pagi-pagi sekali untuk mempersiapkan makan sahur. Kalau pengeras suara tetap digunakan, khawatir mengganggu," ucap bupati.

Bagi warga yang mengabaikan surat edaran itu, akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017