Surabaya (Antara Jatim) - Polisi menggali keterangan saksi dari sejumlah pengurus di Masjid Mujahidin Surabaya terkait perkara konten ceramah oleh seorang ustad yang bernada ujaran kebencian, kata petinggi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).   
     
"Tapi perkara ini ditangani oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), bukan Polda Jatim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim  Komisaris Besar Polisi Barung Mangera, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Surabaya, Selasa. 
     
Perkara yang dimaksud adalah laporan seorang warga terhadap seorang penceramah Alfian Tanjung. Tayangan ceramahnya yang berlangsung di Masjid Mujahidin Surabaya kemudian beredar di media sosial "Youtube" dan dinilai provokatif, mengandung konten ujaran kebencian.
     
Barung membenarkan, atas laporan perkara tersebut, penyelidik polisi hari ini menggali keterangan sejumlah saksi dari pihak pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya. 
     
Tampak sejumlah polisi mendatangi Masjid Mujahidin. Di antaranya menggali keterangan dari Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Ustad Hasyim Yahya. 
     
Sejumlah pengurus lainnya juga dimintai keterangan, yaitu Ketua Yayasan Mujahidin Ustad Maman Roadiawan, Ustad Syahrul Mukaram (Sekretaris), dan Sugiharto (Takmir Masjid Mujahidin). 
     
"Saya tidak bisa memberi informasi lebih jauh karena perkara ini ditangani oleh Mabes Polri. Sejak awal perkaranya tidak dilaporkan ke Polda Jatim, melainkan langsung ke Mabes Polri," ujar Barung.
     
Syahrul Mukaram, usai dimintai keterangan polisi, kepada wartawan menyampaikan bahwa dia bersama sejumlah rekannya oleh penyelidik polisi ditanya terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin yang beredar di Youtube. 
     
"Polisi menunjukkan video Ustad Alfian saat berceramah yang tersebar di Youtube," katanya.
     
Tayangan video itu berjudul “Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya". "Materi ceramahnya tentang bahaya Partai Komunis Indonesia dan Partai Komunis Cina," katanya.
     
Dikonfirmasi terpisah, pendamping hukum Yayasan Masjid Mujahidin Fahmi Bahmid membenarkan ada lima pengurus yayasan yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. 
     
Dia mengatakan, ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjdi Mujahidin yang disoal itu terjadi pada 26 Februari lalu. 
     
"Kuliah subuh memang sudah menjadi agenda rutin setiap hari di Masjid Mujahidin," katanya.
     
Penceramahnya, lanjut Advokat yang kerap mendampingi perkara hukum sejumlah artis Ibu Kota itu, memang tidak pernah terjadwal. 
     
"Biasanya, siapa ustad yang hadir pada salat subuh berjamaah di Masjid Mujahidin, ya, secara spontan yang ada itu dipersilahkan berceramah," ujarnya.    
     
Menurut dia, materi ceramah tidak pernah ditentukan oleh pengurus Yayasan Masjid Mujahidin. Karenanya, Bahmid menegaskan, pihak Yayasan Masjid Mujahidin tidak ada urusan dengan isi ceramah Alfian yang kini disoal polisi. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017