Magetan (Antara Jatim) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur menahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan Sumarjoko atas kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS tahun anggaran 2014 senilai Rp1,2 miliar.
     
Penahanan langsung dilakukan pada Rabu (10/5) petang setelah Kejari Magetan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
     
"Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan. Penahanan tersangka kami lakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya hingga sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Siswanto kepada wartawan, Rabu malam.
     
Menurut dia, penetapan tersangka Sumarjoko diputuskan setelah tim penyidik Kejari Magetan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk juga keterangan dari narapidana Yusuf Ashari yang saat ini telah bebas setelah menang banding.
     
Sebelum ditahan, Sumarjoko terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari setempat. Ia juga sempat menjalani tes kesehatan.
     
Siswanto menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyalahi wewenang pengadaan sepatu dinas di lingkungan PNS Magetan. Dimana seharusnya hal itu dilakukan oleh Bagian Umum Pemkab Magetan. 
     
Dalam kasus tersebut, tersangka Sumarjoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
     
Seperti diketahui, Kejari Magetan sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar. 
     
Sebelumnya, Kejari Magetan telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka yang diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut.
     
Yusuf Ashari juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Januari 2017. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
     
Namun, Yusuf yang telah ditahan berhasil bebas setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukannya.
     
Hasil audit lembaga berwenang menyebutkan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp100 juta lebih. Sejauh ini Kejaksaan baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Sumarjoko. Dimungkinkan jumlah tersangka dapat bertambah seiring perkembangan bukti-bukti di persidangan. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kepala Bappeda Magetan Sumarjoko telah beberapa kali diperiksa. Bahkan kejaksaan setempat juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda setempat terkait kasus tersebut.  (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017