Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Lakarsantri Surabaya meringkus dua pelaku pembobol rumah mewah di Perumahan Green Lake Blok CM, Lidah Kulon, Surabaya, yang terjadi pada 26 April lalu.

"Kedua pelaku adalah kakak beradik berinisial MS, usia 31 tahun, dan MH, usia 24 tahun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lakarsantri Surabaya Ajun Komisaris Polisi Haryoko Widhi, Selasa.

Polisi meringkus kakak beradik ini di rumahnya di Dusun Ketawang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, Senin (8/5). "Terpaksa kita tembak masing-masing kakinya karena keduanya berupaya melarikan diri saat kami sergap di rumahnya," ujar Haryoko.

Polisi mendeteksi identitas pelaku dari kamera Closed Circuit Television (CCTV) di rumah korban. "Pemilik rumah adalah Lilin, 60 tahun, seorang pengusaha yang memproduksi Antena TV. Lilin mengenali pelaku yang terekam di kamera CCTV itu adalah dua orang karyawannya," jelas Haryoko.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi mengetahui kedua pelaku, MS dan MH, masuk ke rumah juragannya itu dengan cara membobol pintu menggunakan linggis.

"Saat itu rumah dalam keadaan kosong. Kedua pelaku masuk melalui halaman belakang dan membobol pintunya menggunakan linggis," katanya.

Lantas keduanya menguras perhiasan, beberapa di antaranya berupa emas batangan senilai Rp200 juta.

Semenatra itu, kepada polisi, MS dan MH mengaku telah menjual beberapa perhiasan tersebut senilai Rp25 juta.

"Uang hasil penjualan emas curian mereka gunakan untuk membeli dua unit motor, yaitu motor Honda Beat dan motor Yamaha Mio Soul, serta masing-masing satu unit televisi dan kipas angin, yang semuanya kini telah kami sita sebagai barang bukti," ucap Haryoko.

Selain itu, dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan dua lempengan emas seberat 20 gram, dua kalung beserta liontin, sebuah liontin motif waru dan sebuah cincin emas putih yang diduga milik korban dan belum sempat dijual.

"Gaji kami tidak cukup untuk membeli semuanya. Makanya kami nekat mencuri. Baru kali ini kami melakukan pencurian," ucap tersangka MH.

Polisi menjerat kakak beradik ini dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Haryoko. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017