Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster atau benur yang masih hidup ke Singapura dan Vietnam.
"Kami mengamankan sopir dan kebek sebuah kendaraan truk yang mengangkut puluhan ribu benur di Kecamatan Jenggawah dan rencananya benih lobster itu akan dibawa ke Kabupaten Banyuwangi," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar jumpa pers di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Minggu.
Menurutnya awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang penyelundupan benur, kemudian aparat Polsek Jenggawah melakukan penyelidikan atas laporan warga dan memberhentikan sebuah kendaraan truk yang diduga mengangkut benih lobster.
"Saat diperiksa di dalam truk terdapat kardus-kardus yang berisi benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui pengepul di Kabupaten Banyuwangi," tuturnya.
Ia menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 47.176 ekor benur yang terdiri dari 46.856 benih lobster jenis pasir dan 320 benih lobster jenis mutiara yang ditempatkan di 12 box kardus yang berisi 234 kantong benur jenis pasir dan tiga kantong benur jenis mutiara.
"Kami masih memburu pengepul berinisial M untuk mengungkap sindikat penyelundupan benih lobster dari Jember ke luar negeri, sedangkan dua orang tersangka yang diamankan yakni berinisial SP dan SN yang merupakan warga Puger," katanya.
Puluhan ribu benur yang akan dibawa ke Kabupaten Banyuwangi itu, lanjut dia, diambil dari Pantai Watu Ulo dan sekitarnya, sehingga pihaknya mengimbau kepada nelayan untuk tidak menangkap benur karena melanggar aturan.
"Pers release pengungkapan penyelundupan benih lobster sengaja dilakukan di Pantai Pancer Puger untuk memberikan peringatan dan pembelajaran kepada nelayan yang masih menangkap benur karena tindakan tersebut dilarang oleh undang-undang," ujarnya.
Untuk dua tersangka yang mengangkut benih lobster ilegal dapat dijerat Pasal 16 (1) junto Pasal 88 UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia junto Pasal 55 KUHP.
"Hukumannya cukup berat bagi nelayan yang menangkap benur sesuai dengan Undang-Undang Perikanan yakni ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.
Kusworo mengatakan harga benur yang hendak diselundupkan itu dihargai Rp15.000 per ekor di Kabupaten Banyuwangi, sedangkan sampai di Singapura dan Vietnam harganya bisa berlipat ganda menjadi Rp60.000 per ekor.
"Barang bukti yang diamankan berjumlah 47.176 ekor dikalikan Rp15.000 menjadi Rp707.640.000, sedangkan kalau dijual hingga ke Singapura dan Vietnam bisa mencapai Rp2,8 miliar. Dengan digagalkan penyelundupan itu, alhamdulillah kita bisa mengamankan aset negara senilai Rp2,8 miliar," ujarnya.
Dari barang bukti itu, Polres Jember melepasliarkan 46.427 benih lobster dengan rincian 46.256 benih lobster jenis pasir dan 216 benih lobster jenis mutiara di perairan Puger, sedangkan sisanya akan digunakan untuk barang bukti dalam proses persidangan nantinya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017