Situbondo (Antara Jatim) - Sebanyak 150 pasangan suami istri berasal dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengikuti nikah massal gratis yang digelar oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Merangkul Rakyat Kecil (LPM Merak) Situbondo.

"LPM Merak bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo menggelar nikah massal gratis ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan belum memiliki suart nikah," kata Ketua LPM Merak Situbondo, Kamarul Muniri di sela acara nikah massal di Kantor Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jumat.

Menurutnya, LPM Merak tergerak menggelar acara nikah massal setelah mengetahui banyak masyarakat kurang mampu belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama (KUA).

Dari 150 peserta nikah massal yang tersebar di 17 kecamatan itu, katanya, sebagian besar saat mendaftarkan diri nikah massal tersebut mengaku selain tidak memiiki surat nikah, mereka juga kesulitan membuat akte kelahiran putra dan putrinya.

"Para peserta nikah massal ini kebanyakan sudah memiliki anak dan bahkan cucu, sehingga bagi anak mereka jika tidak memiliki surat nikah otomatis tidak bisa membuat akte kelahiran bagi putra dan putrinya, dan kartu keluarga (KK)," ucapnya.

Ia mengemukakan, para peserta nikah massal itu nantinya pasangan suami istri selain mendapatkan surat nikah juga mendapatkan kartu keluarga (KK) serta akte kelahiran bagi yang sudah memiliki putra dan bahkan lembaga tersebut juga menyediakan pembuatan KTP-E yang kesemuanya gratis.

"Peserta nikah massal umurnya ada yang sudah 70 tahun dan termuda ada juga 19-25 tahun. Untuk sementara setiap desa satu sampai tiga pasangan suami istri," katanya.

Sementara itu, salah seorang pasangan suami istri asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Zaini (70) mengatakan mengikuti nikah massal gratis dengan istrinya Sainia (63) karena puluhan tahun lalu ia hanya menikah siri atau menikah secara agama.

"Kami berdua menikah pada 1970 dan saat itu kami tidak memiliki uang untuk menikah secara sah di KUA. Kendati sudah lanjut usia kami senang bisa memiliki surat nikah sekarang," ujarnya.

Nikah massal sebanyak 150 pasangan ini akan terus dilakukan secara bertahap dari wilayah barat hingga wilayah timur Situbondo yang pelaksanaanya akan dilakukan di setiap kantor kecamatan. Sedangkan surat nikah berikut KTP, KK dan akte kelahiran akan diberikan secara serentak pada 23 Mei  2017. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017