Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan suplai narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara, yang diantar oleh seorang kurir berinisial Ar asal Aceh.
     
"Ar sehari-harinya bekerja sebagai penjaga warung mie di Desa Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Aceh," terang Wakil Kepala Saturan Reskrim Narkoba (Reskoba) Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa.
     
Tim Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap pemuda berusia 22 tahun itu di perempatan jalan Kedungdoro, Surabaya, pada 9 April lalu, dan berhasil mengamankan barang bukti dua poket sabu seberat total 550 gram.
     
Menurut Anton, sabu yang diamankan dari Ar tersebut berasal dari jaringan narkoba Medan-Batam.
     
"Kita mempelajari suplai narkoba dari jaringan Medan-Batam ke Jawa Timur selama satu bulan. Hingga akhirnya diperoleh informasi akan dilakukan pengiriman melalui seorang kurir berinisial Ar," katanya.   
     
Anton memaparkan, cara pengiriman yang dilakukan Ar adalah dengan menyembunyikan dua poket sabu melalui sepasang sepatu yang dikenakannya. 
     
"Jadi dua poket sabu itu diinjak pada sepasang sepatu yang dikenakannya. Dengan cara begitu dia lolos dari deteksi Sinar X di bandara," terangnya.  
     
Dari pengakuan Ar, dua poket sabu seberat 550 gram itu akan dikirim ke seseorang berinisial AA di Bojonegoro.  
     
Anton menginformasikan, AA sehari-harinya bekerja sebgai penjual beras, tercatat sebagai warga Dusun Padang Mentoyo, Kabupaten Bojonegoro.
     
"Selanjutnya kita ajak Ar ke Bojonegoro untuk melakukan penjebakan terhadap tersangka AA, yang akhirnya kita lakukan penangkapan di SPBU Bojonegoro pada 10 April lalu," jelasnya. 
     
Kepada wartawan, tersangka Ar berdalih dijebak oleh seseorang keknalannya berinisial D asal Medan. "Saat itu saya diminta datang dari Aceh ke Medan karena dijanjikan pekerjaan sebagai tukang masak di Surabaya," katanya.
     
Menurut Ar, sebelumnya memang pernah bekerja sebagai tukang masak di sebuah kafe di Surabaya tapi telah lama ditinggalkannya. 
     
Namun saat tiba di Medan, dia hanya bertemu dengan seseorang lainnya berinisial M, yang mengaku sebagai orang suruhan D. Dari M inilah Ar diberi sepasang sepatu yang masing-masing di dalamnya berisi dua poket sabu.
     
"Saya sempat menolak setelah mengetahui di dalam sepatu itu berisi dua poket sabu dan minta uang ganti Rp200 ribu untuk ongkos kembali ke Aceh. Tapi oleh M saya diminta bicara langsung dengan D melalui telepon seluler. D meyakinkan saya akan lolos dari pemeriksaan Sinar X di bandara," katanya.
     
Ar pun akhirnya bersedia mengantar dua paket sabu itu dengan diberi uang saku sebesar Rp2 juta. Uang sakunya yang tersisa Rp1.1 juta, beserta sepasang sepatu dan dua poket sabu seberat 550 gram yang berada di dalamnya kini diamankan polisi sebagai barang bukti.    
     
Ar bersama tersangka AA pun menghadapi sangkaan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun. 
     
Anton memastikan saat ini masih terus mengejar asal usul barang yang dibawa Ar, termasuk memburu tersangka M dan D serta jaringan yang terkait di atasnya. (*)  

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017