Situbondo (Antara Jatim) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akan memperketat pengawasan lalu lintas ternak di beberapa pasar hewan guna mencegah keluar masuknya penyebab atau agen penyakit hewan dari luar daerah dan sebaliknya.

"Pengawasan lalu lintas ternak sapi maupun domba ini juga bekerja sama dengan Polres Situbondo dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN)Cabang Situbondo," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Pemkab Situbondo Sulistiyani di Situbondo, Minggu.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan pengawasan lalu lintas ternak di beberapa pasar hewan dan pelaksanaannya, khusus pada hari-hari pasar hewan.

Menurut dia, pada hari Sabtu pengawasan di Pasar Hewan Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, kemudian pada hari Senin di Pasar Hewan Kecamatan Besuki, sedangkan pada hari Kamis di Pasar Hewan Kecamatan Asembagus.

"Hal ini sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Uundang Nomor 18 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," katanya.

Kegiatan pengawasan lalu lintas ternak sapi itu dilaksanakan guna mencegah keluar masuknya penyebab atau agen penyakit hewan dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Situbondo serta juga untuk meminimalkan penyebaran penyakit hewan.

Sulistiyani menambahkan bahwa kegiatan itu sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya upaya pencegahan dan pengamanan terhadap penyakit hewan.

Data diperoleh, kegiatan pengawasan lalu lintas ternak di pasar hewan meliputi pemeriksaan kesehatan terhadap sapi, kambing, dan domba yang diperjualbelikan dan juga pemeriksaan penerbitan surat hasil pemeriksaan kesehatan hewan antarkabupaten dalam Provinsi Jawa Timur. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017