Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 595 calon haji (calhaj) Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 35.666.250 hingga Kamis siang, padahal batas pelunasan tahap I hingga 5 Mei 2017.

"Berdasarkan data, 595 calhaj yang belum melakukan pelunasan tahap I terdiri dari 524 calhaj yang masuk kuota pemberangkatan tahun ini belum melunasi BPIH dan 71 calhaj cadangan yang belum menyetorkan BPIH," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Jember Misbakhul Munir di Jember, Kamis.

Kabupaten Jember mendapat kuota haji 2.312 orang pada tahun 2017 dan jumlah tersebut termasuk tambahan kuota haji sebanyak 625 orang karena sebelumnya kuota haji Jember 1.687 orang.

"Hingga Kamis siang  baru 75 persen atau 1.811 calhaj yang sudah melunasi BPIH, sehingga saya mengimbau kepada calhaj yang belum melakukan pelunasan, segera melunasi BPIH tersebut," tuturnya.

Menurutnya pelunasan tahap I dilaksanakan sejak 10 April hingga 5 Mei 2017 yang diperuntukkan bagi calhaj yang telah melunasi BPIH di tahun-tahun sebelumnya, namun tidak membatalkan atau yang biasa disebut calhaj lunas tunda.

"Calhaj yang nomor porsinya telah masuk kuota berangkat tahun 2017 dan porsi Jawa Timur tertinggi yakni 1300435672 dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji yang telah berusia 18 tahun per tanggal 28 Juli 2017 atau sudah menikah juga harus melunasi BPIH," katanya.

Pelunasan tahap I, lanjut dia, juga berlaku bagi calhaj cadangan dengan nomor porsi 1300435675 sampai dengan 1300437641 dengan terlebih dahulu mengisi surat pernyataan di Kantor Kemenag Jember.

"Pihak Kantor Kementerian Agama Jember akan menutup pelunasan tahap pertama pada Jumat (5/5). Jika pelunasan BPIH terlambat, maka secara otomatis calhaj tersebut akan masuk daftar tunda tahun berikutnya," ujarnya.

Misbakhul mengatakan pelunasan BPIH tahap II akan dilaksanakan pada  22 Mei hingga 2 Juni 2017 yang hanya diperuntukkan bagi calhaj yang masuk kriteria pelunasan tahap I, namun mengalami kegagalan sistem seperti gangguan jaringan siskohat, sehingga diimbau tidak melakukan pelunasan di hari-hari terakhir.

"Pelunasan tahap II juga berlaku bagi calhaj yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota berangkat tahun 2017 yang sudah berstatus haji, serta calhaj lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan calhaj penggabungan suami/istri, aak kandung/orang tua kandung yang terpisah," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017