Surabaya (Antara Jatim) - Dua orang terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi yakni Danang Krisna Maryuda warga Kenjeran dan Achmad Nizarudin warga Kendinding Surabaya terancam hukuman mati dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaannya menyebutkan jika kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mereka didakwa melanggar pasal 115 ayat (2), 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut dia, kedua terdakwa nekad menjadi pengedar narkoba dengan iming-iming mendapatkan sebuah rumah, bila berhasil mengantar barang haram tersebut ke seorang pemesan.

"Narkoba itu didapatkan dari seorang perantara yang merupakan napi di LP (Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo) Porong," katanya saat membacakan surat dakwaan.

Ia mengatakan, napi LP Porong tersebut bernama Deni.

"Memang benar ada napi bernama Deni, tapi setelah dipertemukan dia tidak mengenal kedua terdakwa," katanya.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui Ilhamsyah selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota keberatan.

"Kami ajukan eksepsi," ujar Ilhamsyah pada majelis hakim yang diketuai Jon Malau.

Usai persidangan, Jaksa Ali mengatakan, jika terdakwa Danang Krisna Maryuda adalah seorang residivis dan pernah menghuni LP Porong.

"Terdakwa Danang bisa-bisa dituntut mati, karena dia juga residivis," terang jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.

Selain itu, tuntutan mati bagi kedua terdakwa itu sangat dimungkinkan, mengingat barang bukti perkara ini tergolong cukup besar.

"Kalau ditimbang berat esktasi sebanyak 4.729 ribu itu totalnya 1,7 kilo dan sabunya 1,6 gram," tukasnya.

Untuk diketahui, aksi kedua terdakwa berhasil digagalkan Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono. Dua kurir ekstasi disergap dalam sebuah transaksi "undercover buy" di Pasar Keputran.

Atas penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 4.729 butir pil ekstasi berlogo C dengan total 1,7 kilo, empat paket sabu 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit telepon genggam merek Samsung J dan motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017