Surabaya (Antara Jatim) - Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur (Koarmatim) memastikan tindakan tegas penenggelaman kapal asing dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal tidak asal menenggelamkan begitu saja, melainkan telah melalui proses pengadilan.
     
Di sela sosialisasi yang disiarkan langsung melalui Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) di Surabaya, Rabu, Kepala Sub-Penegakan Hukum Dinas Hukum Koarmatim Letkol Laut (KH) Joko Sutikno, memaparkan tentang aturan penegakan hukum di wilayah laut yang menjadi yurisdiksi nasional Indonesia. 
     
"Sosialisasi ini untuk menambah wawasan kemaritiman bagi masyarakat, khususnya memahami tindakan hukum di laut Yuridiksi Nasional Indonesia," ujarnya. 
     
Salah satunya Joko menjelaskan tentang prosedur penenggelaman kapal asing yang tertangkap melakukan aktivitas pencurian ikan atau "illegal fishing" di wilayah laut Indonesia. 
     
Dia menjelaskan, tindakan tegas ini sebagai implementasi dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang kemudian menerbitkan Surat Satuan Tugas (Satgas) 115 tentang Kegiatan Pemusnahan dan Penenggelaman Barang Bukti Kapal Pelaku Penangkapan Ikan secara Ilegal.
     
Tahun lalu, pemerintah telah menenggelamkan 23 kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Sedangkan tahun ini, yang dilakukan serentak di beberapa wilayah Indonesia pada awal April lalu, lebih banyak lagi, yaitu menenggelamkan 82 kapal.
     
Menurut Joko, tindakan penenggelaman kapal tersebut telah melalui proses pengadilan.   
     
Dia mencontohkan, saat penenggelaman 82 kapal pada awal April lalu, selain berdasarkan Surat Satgas 115, juga telah melalui Putusan Mahkamah Agung RI, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 22 Maret 2017 tentang Pemusnahan Barang Bukti, dan Surat Kajari tentang Permohonan Bantuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
     
"Jadi semua kapal yang ditenggelamkan sudah selesai diproses oleh pengadilan," ujarnya.
     
Dia menambahkan, selain dasar hukum tersebut, ada juga dasar komando, yaitu Surat Tertulis Kepala Staf Angkat Laut (KSAL) dan Surat Tertulis Pangarmatim tentang Dukungan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti.
     
Melalui sosialisasi yang langsung disiarkan mengudara selama satu jam melalui Stasiun RRI Surabaya itu, Joko beraharap masyarakat dapat lebih memahami wawasan kemaritiman  dan tindakan hukum di laut yang menjadi wilayah yuridiksi nasional Indonesia. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017