Surabaya (Antara Jatim) - Tahanan berinisial MS, yang diyakini sebagai otak perencana pelarian tujuh tahanan dari sel Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya  ternyata selama ini menggunakan identitas palsu.
     
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal, kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap identitas asli tersangka pencurian dengan pemberatan asal Sampang, Madura, Jawa Timur, ini adalah berinisial I.
     
"Saat melakukan perburuan terhadap para tahanan yang kabur, kita membuka kembali seluruh file yang ada. Salah satunya kita dapati bahwa tersangka MS selama ini telah memalsukan identitas dirinya dan kita ketahui nama aslinya berinisial I," terang Iqbal.
     
Atas bukti pemalsuan dokumen identitas dirinya itu, polisi telah menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP.  
     
Selain itu, MS alias I, bersama enam tersangka lainnya, juga dikenai Pasal 170 KUHP atas perbuatan mereka yang kabur dengan melakukan pengrusakan di sel Polsek Tambaksari, dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam penjara. 
     
"Pasal 170 KUHP adalah pasal tambahan atas perbuatan tujuh tahanan yang melarikan diri dengan cara merusak sel Polsek Tambaksari, selain pasal yang telah dikenakan penyidik kepada masing-masing mereka atas kasus sebelumnya," terang Iqbal.
     
Khusus tersangka MS alias I, Iqbal menjelaskan, selain dijerat pasal 170 KUHP, serta pasal atas kasus sebelumnya, juga ditambah pasal 263 KUHP atas bukti pemalsuan dokumen terkait identitas dirinya. 
     
"MS alias I adalah otak perencana pelarian tujuh tahanan ini dari sel Polsek Tambaksari. Idenya memang datang dari tersangka R, tapi selanjutnya yang merencanakan menjebol plafon atap tahanan sel Polsek Tambaksari adalah MS alias I. Dia merencanakannya selama dua hari," jelasnya. 
     
MS ditangkap di tempat persembunyiannya, Desa Tangkel, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (23/4) malam.  
     
Saat ditangkap, Iqbal menjelaskan, di tempat persebunyiannya itu juga ditemukan sebuah sepeda motor Honda Beat yang diketahui sebagai barang curian. Polisi juga mengamankan barang bukti kunci T dari tempat persembunyiannya itu.
     
Menurut Iqbal, sepeda motor tersebut  terdata telah dilaporkan dicuri di Polsek Sukolilo Surabaya pada Desember 2016, yang dilaporkan hilang di Kampus Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.
     
"Saat ditangkap Polsek Tambaksari yang kemudian melarikan diri, MS alias I menjalani kasus pencurian dengan pemberatan atas barang telepon seluler. Terhadap kendaraan bermotor yang kita temukan di tempat persembunyiannya, dia menyangkal bahwa dia yang mencurinya," ucap Iqbal.
     
Polisi, lanjut Iqbal, sebenarnya telah mengendus pelaku pencurian sepeda motor yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka MS alias I adalah jaringan kelompok tersangka berinisial S, yang hingga kini masih terus diburu oleh Tim Antibandit Polrestabes Surabaya.  
     
"Kami masih dalami keterlibatan MS alias I terkait pencurian sepeda motor dalam jaringan kelompok tersangka S ini," ujarnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017