Surabaya (Antara Jatim) - Legislator menilai pemblokiran rekening Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya yang dilakukan Dirjen Pajak akibat tunggakan pajak senilai Rp8 miliar tidak mempengaruhi operasional PD Pasar.
     
"Selama ini ada kekhawatiran gaji karyawan tidak bisa cair. Tapi sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan gaji. Kita lihat saja awal bulan nanti masih bisa cair atau tidak," kata Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Edi Rachmat kepada Antara di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, sebetulnya sudah ada kesepakatan sejak 2007 antara PD Pasar dan Dirjen Pajak Kanwil Jatim I bahwa tunggakan pajak itu telah dicicil Rp500 juta pertahun. Adanya tunggakan pajak karena saat itu PD Pasar belum memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pedagang.

Untuk itu, lanjut dia, saat ini pimpinan baru PD Pasar Surya akan menerapkan PPN kepada pedagang dengan harapan tidak ada lagi tunggakan pajak seperti yang terjadi saat ini.

Mengenai penyelesaian tunggakan pajak, Edi mengatakan saat ini Pemkot dan PD Pasar Surya mencari cara, salah satunya dengan meminta pengampunan pajak atau melakukan perjanjian ulang kepada Dirjen Pajak.

"Jadi yang terpenting operasional PD Pasar tetap berjalan seperti biasanya," katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Kholid mengatakan upaya Pemkot Surabaya dalam pelunasan tunggakan pajak PD Pasar untuk tahap awal adalah memberlakukan penarikan PPN terhadap pedagang di 67 pasar tradisional yang ada di bawah naungan PD Pasar.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dirjen Pajak  untuk meminta pembukaan blokir dan sistem pengangsuran pembayaran tunggakan pajak.

Tidak hanya itu, kata dia, nantinya Pemkot Surabaya akan memberlakukan wajib membayar pajak bagi pedagang dengan nominal pajak yang berbeda antara pedagang pasar tradisional dengan pedagang pasar modern.

Khalid mengatakan sejauh ini memang tidak ada anggaran yang diajukan dalam rancangan anggaran keuangan soal pembayaran pajak mengingat sejauh ini PD Pasar juga tidak pernah memungut pajak ke pedagang.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Jatim I, Ardhie Permadi,  sebelumnya mengatakan pemblokiran terjadi lantaran PD Pasar Surya tidak melakukan pembayaran cicilan pajak setahun terakhir.

Dirjen Pajak sebelumnya telah menyupayakan cara agar PD Pasar Surya dapat melunasi tunggakan. Namun dari pihak bersangkutan sendiri tidak ada usaha untuk segera melunasi. "Sebenarnya  sempat dicicil namun setahun terakhir terhenti, tidak melakukan pembayaran," katanya.

Ia mengatakan rekening baru dapat dibuka apabila PD Pasar Surya melunasi seluruh tunggakan piutang tersebut.

Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya, Rusli Yusuf, membenarkan pemblokiran tersebut. Namun Rusli mengatakan, ada kemungkinan kesalahpahaman dari DJP Kanwil Jatim I.

Menurut Rusli, PD Pasar Surya telah menjalin kesepakatan dalam melakukan cicilan. "Kemungkinan ada kesalahpahaman dari DJP Kanwil Pajak Jawa Timur I. Mungkin ada pergantian kepengurusan di sana yang tidak memahami kesepakatan sebelumnya," kata Rusli. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017