Jakarta (Antara) - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Purnama.

Itu dinyatakan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.(*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017