Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini siap membantu penyelesaian tunggakan pajak Perusahaan Daerah Pasar Surya senilai Rp8 miliar, salah satunya dengan cara meminta pengampunan ke Dirjen Pajak.
     
"Besok, Kamis (20/4), saya ke Jakarta. Saya akan mampir dulu ke Kementerian Keuangan," kata Tri Rismaharini saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu.

Risma mengaku sebenarnya dirinya tidak mengetahui adanya tunggakan di BUMD milik pemerintah kota karena karena selama ini tidak pernah ada laporan soal itu.

Selain itu, lanjut dia, upaya lainnya, karena PD Pasar masih mempunyai kas, sehingga ia meminta untuk segera membayarnya. Kendati ia tak mengetahui besaran dana yang dimiliki PD Pasar jumlahnya berapa.

Risma menambahkan pemerintah kota tidak bisa serta merta memberikan bantuan keuangan ke PD Pasar guna membayar tunggakan tersebut, karena mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD.

"Kalau gunakan APBD, ya harus mendapat persetujuan DPRD dulu," katanya.

Ketika ditanya, kasus tunggakan pajak di PD Pasar apakah akan mempengaruhi jabatan direksi? Risma mengatakan saat ini sedang proses rekruitmen. Haya saja, ia mengaku tidak ikut intervensi dalam rekruitmen proses tersebut karena ditangani oleh tim panitia seleksi (Pansel).

"Tapi kalau hasilnya tidak sesuai, ya saya kembalikan," katanya.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Jatim I, Ardhie Permadi,  sebelumnya mengatakan pemblokiran terjadi lantaran PD Pasar Surya tidak melakukan pembayaran cicilan pajak setahun terakhir.

Dirjen Pajak sebelumnya telah menyupayakan cara agar PD Pasar Surya dapat melunasi tunggakan. Namun dari pihak bersangkutan sendiri tidak ada usaha untuk segera melunasi. "Sebenarnya  sempat dicicil namun setahun terakhir terhenti, tidak melakukan pembayaran," katanya.

Ia mengatakan rekening baru dapat dibuka apabila PD Pasar Surya melunasi seluruh tunggakan piutang tersebut.

Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya, Rusli Yusuf, membenarkan pemblokiran tersebut. Namun Rusli mengatakan, ada kemungkinan kesalahpahaman dari DJP Kanwil Jatim I.

Menurut Rusli, PD Pasar Surya telah menjalin kesepakatan dalam melakukan cicilan. "Kemungkinan ada kesalahpahaman dari DJP Kanwil Pajak Jawa Timur I. Mungkin ada pergantian kepengurusan di sana yang tidak memahami kesepakatan sebelumnya," kata Rusli. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017