Surabaya (Antara Jatim) - Tujuh tahanan yang kabur dari sel Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya pada Senin (17/4) dini hari telah merencanakannya dengan matang selama dua hari, kata seorang petinggi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
     
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengungkap kronologis kaburnya tujuh tahanan tersebut, setelah tiga di antaranya berhasil kembali diringkus. 
     
Selain tahanan berinisial R, tersangka kasus narkoba, yang ditangkap terlebih dahulu di rumahnya, Sukodono, Sidoarjo, pada sekitar pukul 08.00 Senin pagi, Shinto mengatakan, dua tahanan lainnya juga telah kembali ke sel tahanan Polrestabes Surabaya.   
     
"Tahanan berinisial F, tersangka kasus penganiayaan asal Blitar, menyusul kita tangkap di Kota Batu, Jawa Timur, pada sekitar pukul 13.00 Senin siang," katanya.
     
Shinto menambahkan, satu tahanan lagi berinisial J, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan asal Surabaya, menyerahkan diri ke Polsek Bungah, Gresik, Jawa Timur, pada sekitar pukul 18:30 Senin malam. 
     
Dari tiga orang tahanan itulah polisi memperoleh keterangan kronologis bagaimana mereka melarikan diri.
     
"Ternyata  telah direncanakan selama dua hari. Inisiatornya adalah tersangka R," terang Shinto.
     
Dua tahanan lainnya, yaitu berinsial Sa dan Sh, yang hingga kini masih diburu polisi, lanjut Shinto, lantas menyeriusi inisiatif R.
     
"Selama dua hari Sa dan Sh mencari kemungkinan jalan untuk kabur, hingga akhirnya berhasil mencongkel teralis besi pada plafon atap ruang tahanan Polsek Tambaksari yang sebelumnya memang terlihat rapuh," ucap Shinto.
     
Menurut Shinto, dari keterangan tiga tahanan yang telah ditangkap kembali tersebut, mereka mencongkel teralis besi pada plafon yang rapuh itu menggunakan balok kayu berukuran 4x6 cm sepanjang 50 sentimeter.
     
Polisi menemukan balok kayu yang dimaksud di lokasi sel Polsek Tambaksari dan telah mengamankannya sebagai barang bukti. 
     
"Mereka bilang balok kayu itu ditemukan tergeletak di atas teralis besi yang berada tepat di bawah plafon. Mereka memperkirakan berhasil menjebol plafon pada sekitar pukul 23.30 Minggu malam dan kemudian kabur melalui perkampungan di belakang Polsek Tambaksari ke tujuannya masing-masing," katanya.
     
Shinto memastikan tiga tahanan kabur yang telah tertangkap tersebut sudah di-BAP setelah Polrestabes Surabaya menerbitkan Laporan Polisi Model A. 
     
"Mereka telah terbukti melakukan perusakan terhadap fasilitas milik negara. Kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, yang tentunya akan ditambahkan pada jeratan pasal pada masing-masing kasus mereka yang sebelumnya," jelasnya.
     
Shinto menambahkan, hingga kini Tim Satreskrim dan Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya masih terus memburu empat tahanan yang masih kabur lainnya, yaitu tahanan berinisial MS, asal Sampang, Madura, Jawa Timur, dan BS asal Surabaya, tersangka kasus pencurian dan pemberatan. Selain itu  Sh dan Sa, keduanya asal Surabaya, tersangka kasus narkoba. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017