Samarinda, (Antara) - Prajurit kawasan perbatasan negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long, Kodam VI/Mulawarman, membantu pihak terkait melakukan pendataan terhadap ratusan TKI yang dideportasi dari Malaysia.
"Jumat, 13 April lalu, ada 119 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Tawau, Sabah, Malaysia, ke Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto, melalui Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma Samarinda, Selasa.
Pemulangan lebih dari seratus TKI tersebut menggunakan dua kapal melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, yakni Kapal Motor (KM) Mid Express dan KM Malindo Espress.
KM Mid Express mengangkut 60 TKI dengan rincian laki-laki dewasa 40 orang dan perempuan dewasa 20 orang, kemudian KM Malindo Express membawa 59 TKI dengan rincian laki-laki dewasa 48 orang dan perempuan dewasa 11 orang.
"Setelah kami menjamin keamanan TKI yang dideportasi ketika tiba di Pelabuhan Tonon Taka, kemudian kami bantu melakukan pendataan agar memperoleh data lengkap per individu, termasuk alasan apa saja sampai mereka dipulangkan," ujarnya.
Menurutnya, deportasi berjumlah 119 orang ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Tawau, Manggatal, dan Papar, sebuah distrik di pantai barat Sabah, Malaysia.
Dari hasil pendataan Satgas Pamtas terkait penanggulangan TKI bermasalah, diketahui mereka yang bermasalah dengan pelanggaran keimigrasian sebanyak 114 orang, tanpa dokumen alias ilegal berjumlah 41 orang, lahir di Malaysia berjumlah 8 orang, dan karena kasus narkoba sebanyak 6 orang.
Dia melanjutkan, khusus bagi TKI yang terkena kasus narkoba yakni berinisial Jm (31) asal Enrekang, Ar (28) asal Malaysia, Sd (26) asal Malaysia, Sm (37) asal Bone, Bhd (52) asal Pinrang, dan Her (29) asal Polman.
Sedangkan tujuan setelah dideportasi di antaranya, mereka yang kembali lagi ke Malaysia berjumlah 71 orang, pulang ke kampung halaman sebanyak 14 orang, tinggal dan berkerja di Nunukan berjumlah 34 orang.
"Setelah dilakukan pendataan di Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan (BP3) TKI Nunukan, selanjutnya TKI yang dideportasi itu kini telah dipindahkan ke Rusunawa di Kecamatan Nunukan Selatan," ujar Dansatgas.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Jumat, 13 April lalu, ada 119 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Tawau, Sabah, Malaysia, ke Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto, melalui Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma Samarinda, Selasa.
Pemulangan lebih dari seratus TKI tersebut menggunakan dua kapal melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, yakni Kapal Motor (KM) Mid Express dan KM Malindo Espress.
KM Mid Express mengangkut 60 TKI dengan rincian laki-laki dewasa 40 orang dan perempuan dewasa 20 orang, kemudian KM Malindo Express membawa 59 TKI dengan rincian laki-laki dewasa 48 orang dan perempuan dewasa 11 orang.
"Setelah kami menjamin keamanan TKI yang dideportasi ketika tiba di Pelabuhan Tonon Taka, kemudian kami bantu melakukan pendataan agar memperoleh data lengkap per individu, termasuk alasan apa saja sampai mereka dipulangkan," ujarnya.
Menurutnya, deportasi berjumlah 119 orang ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Tawau, Manggatal, dan Papar, sebuah distrik di pantai barat Sabah, Malaysia.
Dari hasil pendataan Satgas Pamtas terkait penanggulangan TKI bermasalah, diketahui mereka yang bermasalah dengan pelanggaran keimigrasian sebanyak 114 orang, tanpa dokumen alias ilegal berjumlah 41 orang, lahir di Malaysia berjumlah 8 orang, dan karena kasus narkoba sebanyak 6 orang.
Dia melanjutkan, khusus bagi TKI yang terkena kasus narkoba yakni berinisial Jm (31) asal Enrekang, Ar (28) asal Malaysia, Sd (26) asal Malaysia, Sm (37) asal Bone, Bhd (52) asal Pinrang, dan Her (29) asal Polman.
Sedangkan tujuan setelah dideportasi di antaranya, mereka yang kembali lagi ke Malaysia berjumlah 71 orang, pulang ke kampung halaman sebanyak 14 orang, tinggal dan berkerja di Nunukan berjumlah 34 orang.
"Setelah dilakukan pendataan di Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan (BP3) TKI Nunukan, selanjutnya TKI yang dideportasi itu kini telah dipindahkan ke Rusunawa di Kecamatan Nunukan Selatan," ujar Dansatgas.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017