Malang, (Antara Jatim) - Sejumlah Wajib Pajak (WP), terutama perusahaan yang memasang reklame di wilayah Kota Malang,  tertipu oleh makelar pajak  dengan nilai ratusan juta rupiah, bahkan secara keseluruhan hampir mencapai Rp1 miliar.
     
Kepala Badan Pelayanan Pajak daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Jumat mengakui adanya praktik penipuan dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum makelar. 

"Kasus penipuan dan penggelapan pajak reklame ini terungkap dengan gamblang setelah bermunculan korban-korban (WP) baru yang melapor," kata Ade.
     
Ade mengemukakan kasus penipuan dan penggelapan pajak reklame yang dilakukan oknum makelar tersebut telah diperiksa bersama beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Penyidik Reskrim Polres Malang Kota.
     
Ia menerangkan korban pertama adalah perusahaan lokal yang memasang reklame di tiga titik, yakni di kawasan Gadang, Dinoyo dan Jalan Tumenggung Suryo. Nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp270,9 juta.

Selanjutnya adalah salah satu perusahaan ternama yang memasang iklan pada bilboard disinari berukuran 10 x 5 x 1 meter di Jalan Letjend S Parman, Jalan Raya Langsep dan Jalan Kawi.
     
Tunggakan pajak untuk reklame di tiga titik itu sebesar Rp135 juta, bahkan dari nilai tunggakan sebesar itu, makelar tersebut masih menarget perusahaan itu sebesar Rp151 juta. Korban lainnya adalah salah satu perusahaan periklanan yang memiliki klien dua hotel berbintang di Kota Malang.
     
Kedua hotel tersebut mempercayakan urusan materi reklamenya kepada yang bersangkutan, namun anggaran untuk pajak dan keperluan yang mencapai Rp444 juta lebih itu justru dikemplang oleh pelaku.
     
Ade menerangkan dalam pemeriksaan, oknum berinisial ZK yang sebelumnya diduga sebagai makelar penipuan dan penggelapan pajak juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, ZK mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban dari oknum lain berinisial EF, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
     
Berdasarkan keterangan ZK, kata Ade, uang yang disetorkan oleh masing-masing perusahaan (WP) rekanannya itu dibawa kabur oleh EF dan saat ini EF sulit dihubungi, bahkan ketika dicari di tempat kerja maupun rumahnya tidak ada.
     
"Kami mencium gelagat adanya jaringan terstruktur (sindikat) dalam kasus ini karena korbannya tidak satu atau dua orang saja, tapi banyak. Kami yakin oknum pelakunya tidak hanya satu orang," ungkap Ade.
      
Indikasi penyelewengan uang pajak reklame ini terendus setelah diteliti oleh petugas BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) "online". Dari tagihan yang dibebankan kepada WP bersangkutan, hanya dibayarkan sebagian saja oleh si makelar.
     
Berdasarkan kondisi tersebut, BP2D langsung melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan. Namun, WP bersangkutan justru terkejut setelah mengetahui bahwa dana pelunasan pajak reklame mereka telah diselewengkan oleh makelar itu.
     
Dan, kata Ade, yang lebih keterlaluan, untuk memuluskan praktik penyelewengannya tersebut, oknum makelar itu juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.
     
Melihat kondisi dan berkaca dari kejadian itu, Ade menyerukan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak, termasuk para WP agar tetap tertib dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
     
"Dan yang lebih penting adalah kesadaran untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan yang ada, tanpa melalui perantara alias makelar," tegas Ade.
     
Untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017