Semarang (Antara) - Seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan tidak membayar tagihan atau mengemplang biaya sewa kamar ketika menginap di sebuah hotel di Nganjuk, Jawa Timur.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Rabu (5/4), membenarkan adanya laporan terhadap oknum polisi Brigadir Kepala Yuniarto tersebut.

"Masih didalami pelanggaran disiplinnya," katanya.

Informasi yang dihimpun, pelanggaran disiplin itu sendiri bermula dari laporan Polsek Nganjuk tentang adanya oknum polisi yang tidak mau membayar sewa kamar di sebuah hotel.

Dalam aksinya, oknum polisi tersebut diduga mengaku sebagai anggota Densus 88 saat menyewa kamar.

Setelah beberapa saat menginap, oknum polisi tersebut langsung pergi dan berdalih jika biaya menginap akan ditanggung oleh Polsek Nganjuk.

Ketika dicek, diketahui Bripka Yuniarto meninggalkan tugas ketika berada di Nganjuk tersebut.

Budi Haryanto membenarkan jika oknum anggota Pelayanan Markas Polda Jawa Tengah itu meninggalkan tugas tanpa izin.

"Masih diproses karena meninggalkan tugas tanpa izin," katanya.

Selain itu, menurut dia, masih didalami pula kemungkinan pelanggaran disiplin serupa juga dilakukan oknum polisi tersebut di tempat lain. (*)

Pewarta: Oleh I.C.Senjaya

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017