Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat hukum Edward Dewaruci mengatakan langkah Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, membentuk tim penyelamat aset bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat merupakan keputusan tepat.

"Iya itu sudah benar, mempertahankan aset daerah itu merupakan kewajiban pemkot," kata advokat yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya ini kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Edward memandang langkah menggandeng kejaksaan semestinya sudah dilakukan sejak dulu sebab tidak sedikit aset pemkot yang terancam hilang, bahkan sudah dikuasai oleh pihak lain. "Dari pada tidak sama sekali, masih mending terlambat," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mempertanyakan ada rencana lain menggunakan jasa kuasa hukum profesional untuk penyelamatan aset Pemkot karena pengadaan jasa pengacara tidak mungkin menggunakan proses lelang.

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, pengadaan barang dan jasa di atas nilai Rp200 juta harus melalui mekanisme lelang.

"Merujuk pada regulasi ini, semua pengadaan jasa dan barang, termasuk pengacara juga dilelang," katanya.

Vinsensius mengatakan ada dua jasa yang tidak bisa dilelang, yakni pengacara dan dokter. Dua profesi ini tidak mungkin ikut mekanisme lelang. "Lucu jadinya kalau jasa pengacara dilelang. Kalau jasa pariwisata masih wajar, ini pengacara dilelang," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mengapresiasi keinginan pimpinan DPRD Surabaya untuk memberikan anggaran bagi Pemkot untuk menyewa jasa pengacara sebab selama ini Pemkot Surabaya selalu kalah dalam persidangan perihal penyelamatan aset.

Namun, Awey meminta mekanisme pengadaan jasa pengacara dipikirkan apakah harus lelang atau ada cara lain.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017