Polemik antara angkutan umum dalam jaringan (daring) atau yang biasa  dikenal dengan sebutan taksi "online" dan luar jaringan atau konvensional mencapai puncaknya akhir Maret lalu.

Di sejumlah daerah pengemudinya konflik karena intinya satu, tak ingin kehilangan penumpang. Tidak hanya sekali, tapi dua kali, tiga kali, bahkan lebih saling hadang di jalanan.

Diakui, keberadaan angkutan daring memang sangat membantu konsumen. Kita bisa dengan mudah mau ke mana saja.

Nyaman dan aman karena mobilnya bagus dan tentu tidak khawatir keluar biaya banyak karena bisa dilihat berapa tarif ke tempat yang dituju.

Di sisi lain, taksi konvensional yang selama ini dikenal ekslusif (karena hanya orang cukup duit yang menumpang) merasa tersaingi.

Wajar memang, dalam dunia bisnis saling saing menjadi dinamika sehingga inovasi dan kreativitas akan menjadi pemenang serta mendapat tempat di hati publik.

Taksi online seperti Uber dan Grab melakukan itu. Dengan memanfaatkan teknologi, mereka sukses merebut pasar dan membuat taksi konvensional mulai ditinggal (termasuk mereka yang berduit).

Nah, persaingan di bisnis ini dinilai banyak kalangan kurang tepat karena perbedaan perlakuan antara taksi daring dan konvensional, terutama terkait peraturan untuk angkutan umum.

Tidak salah juga jika pengemudi dan pengusaha taksi konvensional buka suara dan protes melihat fakta yang ada karena merasa ada ketidakadilan di sesama angkutan umum.

Konflik pun muncul. Mereka para pengemudi saling tidak terima. Penumpang yang jadi korban karena takut saat akan menumpang angkutan umum, baik daring maupun konvensional.

Syukurlah di Jawa Timur, terutama di Surabaya peristiwa itu tak terjadi. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Polri, pengusaha dan pengemudi duduk bersama.

Mereka melakukan dialog untuk mencari solusi. Sebuah langkah hebat di negeri ini karena tak mengandalkan otot, tetapi otak untuk bersikap.

Dengan mengajaknya makan malam di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, ratusan pengemudi ikut "urun rembug" mengeluarkan gagasannya agar persaingan bisnis menjadi sehat.

Tak hanya bertemu sekali, namun melalui diskusi dan dialog di beberapa tempat akhirnya solusi terwujud. Pemprov Jatim mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait keberadaan taksi daring dan konvensional, sekaligus provinsi pertama yang memberlakukannya.

Dalam draf Pergub, Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan akan diatur bagaimana kerja angkutan daring, salah satunya munculnya kesepakatan di titik-titik mana saja yang tidak diperbolehkan untuk mengambil penumpang.

Seperti di bandara, terminal atau pelabuhan, kemudian rumah sakit dan tempat-tempat khusus lainnya. Kecuali menurunkan penumpang, masih diperbolehkan.

Dalam Pergub juga akan mengatur batas bawah tarif angkutan daring sehingga dengan adanya pengaturan maka konsumen yang diberikan pilihan untuk menggunakan angkutan konvensional atau daring.

Alasan kenapa yang diatur hanya tarif batas bawah, ini karena agar batas atasnya dinilai sendiri oleh pasar sehingga para penyedia angkutan dapat berkompetisi.

Satu lagi, untuk angkutan daring nantinya akan dipasang stiker atau tanda khusus agar diketahui mana yang angkutan umum dan mana kendaraan pribadi.

Tentu saja dalam Pergub ini bukan hanya kemauan Pakde Karwo, tapi juga sesuai hasil kesepakatan dari sejumlah diskusi yang dilakukan dengan mempertimbangkan kajian-kajian lainnya.

Sekarang tinggal kita sebagai konsumen sekaligus penumpang yang menilai. Pilih mana?

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017