Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tempurejo mengungkap bisnis benih udang lobster ilegal dengan menangkap pelaku penjual benih lobster tersebut di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolsek Tempurejo AKP Sutanto, Sabtu, mengatakan dua tersangka sebagai penjual benih lobster ilegal yakni MH (30) dan WG (26), keduanya warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo.

"Anggota Polsek Tempurejo menangkap kedua nelayan yang membawa ratusan benih lobster di Jalan Raya PTPN XI Kebun Kalisanen," katanya di Kabupaten Jember.

Menurutnya barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Bison DK- 3239 – DK, sebuah tas punggung warna coklat, sebuah kantong plastik besar hijau pupus, dan enam buah kantong plastik kecil berisi bibit benur lobster sebanyak 880 ekor.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka masih baru dalam mencari benih lobster untuk dijual di wilayah Kabupaten Jember, namun masih kita dalami untuk pengembangan kasus tersebut dengan target pengepul benih lobster itu," tuturnya.

Ia mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana di bidang perikanan yakni dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan usaha perikanan, pengangkutan dan pemasaran ikan jenis benih lobster yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan atau mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya alam di wilayah pengelolaan perikanan.

"Pelaku bisa dijerat dengan pasal 92 atau 88 junto Pasal 7 (2) huruf j UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar," katanya.

Saat ini, lanjut dia, tersangka ditahan di Mapolsek Tempurejo untuk dimintai keterangan dan polisi masih melakukan pengembangan kasus itu karena diduga masih banyak jaringan penjual benih lobster yang disetorkan kepada pengepul di Jember.

"Dari keterangan tersangka, benih lobster jenis pasir dijual Rp5.000 per ekor, sedangkan benih lobster jenis mutiara cukup mahal yakni berkisar Rp35.000 hingga Rp40.000 per ekor," ujarnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian nelayan di pesisir Jember berburu benih udang lobster atau dikenal dengan istilah benur selama musim paceklik karena cuaca ekstrem di wilayah setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) nomor 1 tahun 2015, pemerintah melarang penangkapan udang lobster, kepiting dan rajungan yang panjangnya masih belum memenuhi syarat karena dapat mengancam ekosistem laut.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017