Surabaya (Antara Jatim) - Tiga orang petugas Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim memantau sidang kasus dugaan penyekapan yang menjerat kakak beradik dengan terdakwa Widia Selamet dan Hartono Selamet di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Bagian Pemantauan KY Jatim, Ali Sakduddin mengatakan kehadirannya di sidang itu merupakan tugas yang diberikan oleh KY Pusat berkaitan dengan adanya pengaduan dari kuasa hukum terdakwa.

"Pengawasan dilakukan KY untuk menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pengaduannya dijelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara ini kerap menyidangkan secara tidak obyektif dan membatasi hak-hak pihak terdakwa," katanya.

Ia mengemuakan, KY Jatim masih sebatas melakukan pemantauan persidangan dan hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengaduan pihak terdakwa. 

"Kami hanya memantau dan hasil pemantauan akan kami laporakan ke KY Pusat," katanya.

Saat disinggung apakah ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, dirinya belum menilai. 

"Nanti KY Pusat yang akan menentukan apakah ada pelanggaran etika atau tidak. Terlebih lagi kami baru pertama kali ini melakukan pemantauan," katanya.

Sementara itu dalam persidangan, saksi Soenaryo, advokat dari kantor Advokat Pasopati & Associates membenarkan bahwa dirinya dan timnya yang melakukan penggembokan pagar dan pemasangan spanduk di lahan yang tengah dikuasai oleh keluarga Adjie Chendra. 

"Sebelumnya kami melakukan somasi sebanyak dua kali agar keluarga dari Adjie Chendra meninggalkan lahan di Jalan Nginden Semolo, Surabaya," katanya.

Kemudian Soenaryo menyarankan agar di lahan tersebut diberi pagar pembatas karena keluarga kedua terdakwa sepakat, Soenaryo dan timnya langsung memasang spanduk dan menggembok pagar lahan tersebut. Namun Soenaryo tidak melihat ada penyekapan saat itu. 

"Saat itu salah satu keluarga Adjie Chendra sempat menyetir mengeluarkan mobil," katanya.

Sebelumnya, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya, yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.

Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017