Surabaya (Antara Jatim) - BPJS Watch Jatim mendesak kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan pembangunan kesehatan di provinsi setempat.

Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, Jamaludin dalam keterangan tertulisnya, Rabu mengatakan, peranan tenaga kesehatan sebagai pilar dan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat menjadi penting.

"Sehingga terwujud  masyarakat Jawa Timur yang lebih sehat dan kuat dengan kualitas serta derajat kesehatan yang lebih baik," katanya di Surabaya.

Ia mengemukakan, dengan perkembangan peserta program BPJS JKN KIS sudah mencapai 24 Juta dilayani oleh sekitar 370 rumah sakit dan 3233 puskesmas serta 3000-an pondok kesehatan desa maka Jawa Timur masih kekurangan banyak tenaga kesehatan.

"Sehubungan dengan rencana pemerintah provinsi Jawa Timur mengajukan kepada pusat Kementerian  PANRB terkait penerimaan CPNS termasuk tenaga kesehatan, maka kami menyampaikan apresiasi dan mendukung terhadap iktikad pengangkatan CPNS sektor kesehatan," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya pemerintah telah mengecualikan moratorium CPNS terhadap tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB 8/2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Tidak Tetap Kemenkes, Guru Garis Depan Kemendikbud dan Tenaga Penyuluh Pertanian Kementan menjadi calon ASN di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2016.

"Apabila rekruitmen hanya bersandarkan kepada kebijakan Kementerian PAN RB yang bersandarkan kepada UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara sebagaimana  surat usulan moratorium yang telah disampaikan oleh Gubernur Jatim kepada MenPAN RB maka akan menyisakan ketidakadilan dan diskriminasi," katanya.

Hal itu, kata dia, merujuk kepada rekruitmen dan seleksi tenaga kesehatan yang hasilnya diumumkan MenPAN RB dan Menteri Kesehatan pada 21 Februari 2017 lalu dimana yang diangkat menjadi CPNS adalah tenaga kesehatan yang berusia  dibawah 35 tahun.

"Adapun tenaga kesehatan  yang diatas 35 tahun akan diangkat dari pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK . Adapun tenaga kesehatan yang diangkat hanya dokter dan bidan saja sementara perawat tidak," katanya. 

Selain itu, lanjut dia, pengangkatan hanya berasal dari mereka yang berstatus PTT Pusat sedangkan PTT daerah tidak termasuk.

"Kebijakan tersebut tidak tepat karena seharusnya yang di angkat menjadi PNS terlebih dahulu adalah yang 35 tahun keatas karena lebih punya skill dan pengalaman serta masa kerjanya paling lama," katanya.

Agar rekruitmen tenaga kesehatan dan yang lainnya berkeadilan, kata dia, maka pihaknya mendesak  Gubernur Jawa Timur mendukung penyelesaian Revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang saat ini dibahas di DPR RI.

"Dengan substansi utamanya adalah rekruitmen CPNS yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Honorer, Pegawai Kontrak dan Pegawai Tetap Non PNS dimana dalam RUU inisiatif DPR tersebut di dalamnya termasuk juga mengatur memprioritaskan penerimaan CPNS Tenaga Kesehatan," katanya.

Ia mengatakan, jika revisi UU ini dituntaskan sesuai usulan DPR maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai payung dan dasar hukum yang kuat dalam merekrut dan mengangkat CPNS.

"Keberadaan profesi tenaga kesehatan baik dokter, bidan maupun perawat harus diperhatikan kesejahteraannya karena selama ini mereka sudah bertugas dan mengabdi di tingkat Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Posyandu dan Ponkesdes untuk menyehatkan masyarakat," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017