Madiun (Antara Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur kesulitan menentukan jumlah data pemilih yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat tahun 2018 menyusul masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik di kantor dispendukcapil.
     
Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto mengatakan, KTP elektronik atau KTP-E merupakan salah satu syarat bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak mendatang.
     
"Atau bagi warga yang belum memiliki KTP-E tapi sudah memegang surat keterangan pengganti KTP-E dari Dispendukcapil tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Asalkan warga bersangkutan sudah melakukan perekaman data KTP-E," ujar Sukamto kepada wartawan, Selasa. 
     
Menurut dia, perkiraan jumlah daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) pada Pilkada Kota Madiun 2018 mencapai 163.213 jiwa. Jumlah itu terdiri dari 4.088 pemilih pemula dan 159.125 pemilih di atas 17 tahun. 
     
"Namun, dipastikan, belum tentu semuanya sudah melakukan perekaman data untuk KTP-E di kantor Dispendukcapil Kota Madiun," kata dia.
     
Untuk itu, pihaknya akan intensif melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kota Madiun. Bahkan dalam setiap kegiatan sosialisasi yang digelarnya, KPU juga aktif melakukan ajakan ke masyarakat tentang perekaman KTP-E.
     
"Kami ikut terlibat ke tingkat RT/RW untuk mengajak warga melakukan perekaman data kependudukan mereka. Kami mendorong agar proses perekaman data kependudukan dilakukan oleh masyarakat karena sangat berkepentingan di dalam itu," katanya.
     
Sebab, jika masih banyak warga yang belum melakukan proses perekaman, maka hal itu akan berdampak pada tingginya angka golongan putih (golput). Padahal, KPU Kota Madiun telah ditargetkan oleh KPU RI untuk menekan tingkat partisipasi pemilih, yakni paling rendah sebesar 77,5 persen. 
     
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo menyebutkan, dari 158.950 jiwa warga Kota Madiun yang wajib KTP-E, baru sekitar 142.202 orang yang sudah melakukan perekaman.           "Sedangkan sebanyak 16.748 orang lainnya masih belum melakukan perekaman. Tapi, data itu masih mentah. Belum dibersihkan," ungkap Nono.
     
Ia mengaku dari 16.748 orang yang belum melakukan perekaman, setelah divalidasi ulang ada sekitar 7.000 data di antaranya merupakan data ganda. Yakni tercatat di dua daerah sehingga perlu dilakukan proses pembersihan. 
     
Dengan demikian ia berharap tidak ditemukan lagi data pemilih ganda pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Madiun pata tahun 2018. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan KPU setempat terkait masalah daftar calon pemilih tersebut. (*)
     

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017