Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, menyalurkan bantuan kepada Musthofah selaku ahli waris dan keluarga pengemudi jasa transportasi dalam jaringan, Gojek yang meninggal beberapa waktu lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak Poedji Santoso di Surabaya, Kamis, mengatakan, bantuan yang disalurkan berupa satu kios beserta barang dagangannya.

"Bantuan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial/ Lingkungan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa terlaksana berkat dukungan Gojek Surabaya," katanya.

Ia mengemukakan dengan bantuan itu diharapkan dapat memberdayakan ahli waris dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ini juga merupakan bentuk kepedulian dan komitmen kami membantu para pekerja terutama pekerja sektor informal," katanya.

Mustofah merupakan ahli waris pengemudi Gojek bernama Mudhofir, yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Kawasan Merr pada akhir Januari 2017 yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan itu juga diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah bagi Mustofah.

"Mustofah mulai hari ini berprofesi sebagai pedagang sehingga dapat meminimalisasi persoalan sosial ekonomi ke depannya apabila mengalami musibah seperti risiko kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

Ia mengatakan saat ini lebih dari empat ribu pengemudi Gojek Surabaya telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang khusus untuk para pekerja sektor informal.

"Pengemudi tersebut mengikuti dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bahkan ada mitra yang menambahkan program Jaminan Hari Tua," katanya.

Ia mengatakan iuran yang diwajibkan bagi pengemudi ini yaitu Rp16.800 per bulan, dengan asumsi pendapatan Rp1 juta per bulan.

"Iuran ini sangat terjangkau bahkan lebih murah dari uang jajan dan rokok," katanya.

Menurutnya, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para peserta akan mendapatkan banyak manfaat sepreti jika mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung 100 persen biaya dan tanpa ada batasan.

"Selain itu, jika sembuh maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti biaya santunan sementara selama yang bersangkutan belum mampu bekerja," katanya.

Bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris korban akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta, kemudian biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan biaya santunan pendidikan anak Rp12 juta.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017