Magetan (Antara Jatim) - Dua orang pengajar asal Thailand mengunjungi SMP Negeri 1 Sidorejo, Magetan, Jawa Timur, karena ingin belajar tentang sekolah inklusi yang telah diselenggarakan di SMP itu.
    
Selain pengajar dari negeri Gajah Putih tersebut juga terdapat 11 mahasiswa dari Fakultas Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang juga melakukan observasi dan studi banding di sekolah tersebut.
     
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Unesa Sujarwanto di Magetan, Kamis mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi penyelenggaraan sekolah inklusi di SMP Negeri 1 Sidorejo.
     
"Sebab di sekolah ini, siswa berkebutuhan khusus tidak hanya diberi pembelajaran untuk meningkatkan IQ, namun juga dibina sesuai bakat dan kemampuan yang dimiliki. Baik olahraga, seni, hingga, hobi sama seperti siswa umum," ujar Sujarwanto kepada wartawan.
     
Selama melakukan studi banding, belasan mahasiswanya yang kebetulan bersamaan dengan dua orang warga Thailand dari Khon Kaen University (KKU) Thailand itu melakukan pengamatan satu per satu ruang pembelajaran dan ketrampilan bagi siswa sekolah inklusi.
     
"Kami juga melihat hasil kreasi yang dibuat oleh para siswa yang mempunyai kebutuhan khusus di sekolah tersebut," kata dia.
     
Sementara, Pokja Pendidikan Inklusi, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Magetan, Busi Firmanto mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 60 lembaga sekolah di Kabupaten Magetan yang menyelenggarakan sekolah inklusi.
     
"Sebanyak 60 lembaga sekolah itu baik meliputi jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, dengan jumlah tenaga atau guru pembimbing khusus sebanyak 203 orang," kata Budi.
     
Seperti diketahui, pendidikan inklusi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009. Aturan itu menyatakan seluruh sekolah di provinsi ataupun kabupaten/kota wajib menyediakan pendidikan inklusi. Pendidik inklusi juga harus tersedia baik di tingkat SD, SMP, dan SMA. 
     
Pendidikan inklusi sendiri adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya untuk belajar dalam satu sekolah, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan nyata sehari-hari.
     
Sistem pendidikan semacam itu mendasar dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk di dalamnya adalah anak yang berkebutuhan khusus (ABK). (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017