Surabaya (Antara Jatim) - Pakar Komunikasi dan Pengamat Politik Prof Tjipta Lesmana mengupas persoalan makar ketika menjadi pembicara dalam seminar di Universitas Wijaya Kusuma (UWk) Surabaya, Kamis.

Dalam seminar nasional bertajuk "Relevansi Pasal Makar dalam Era Demokrasi", Tjipta menjelaskan, pasal makar dalam era demokrasi saat ini masih sangat relevan jika melihat demokrasi yang terjadi di Indonesia.
 
"Indonesia dikenal di dunia dengan negara yang bergitu bebas dalam mengemukakan pendapat. Namun sayangnya pendapat itu justru disalahgunakan dan kebablasan," katanya.

Dia mengatakan, kebebasan berpendapat atau demokrasi itulah yang dipakai oleh beberapa orang untuk menjatuhkan atau mengkudeta presiden dan wakil presiden sebelum masa pemerintahannya habis.

"Oleh sebab itu pasal makar untuk era saat ini sangatlah relevan. Sebab jika tidak, maka demokrasi ini akan disalahgunakan oleh sebagian pihak," kata Guru Besar Universitas Budi Luhur Jakarta itu.

Dia menjelaskan, jika memang kepala negara dianggap melakukan hal yang tidak benar dan melanggar konstitusi, maka ada impechment yang sudah ada dan diatur di Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh sebab itu, kalau pemikirannya terhadap kebijakan negara, terhadap cara penyelanggarakan pemerintahan yang inkonstitusional, rujukan sebenarnya ya Pasal 7A tersebut.

"Kalau kemudian itu tidak diselesaikan dengan pasal 7A dan bisa mengganggu stabilitas negara maka ya harus diselesaikan dengan yang disebut Pasal Makar," ujarnya.

Senada dengan Tjipta, Sekjen Asosiasi Pengajar Tata Hukum Negara Himawan Estu Bagio yang menjadi salah satu pembicara mengatakan, pemerintahan saat ini sudah sangat terbuka dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

"Hampir semua kebijakan pemerintah diketahui masyarakat. Dengan keadaan dan sistem yang terbuka begini, kemudian mau melakukan proses mengganti pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional ini kan bisa mengganggu keamanan," kata dia.

Himawan mengatakan, jika hendak menurunkan kepala pemerintahan,hendaknya melalui cara-cara yang konstitusional. Menurutnya, pemerintah saat ini terbuka untuk menerima pendapat dari beberapa pihak, bahkan yang dianggap berlawanan dengan pemerintah.

Selain menghadirkan Prof Tjipta Lesmana, Seminar Nasional "Relevansi Pasal Makar dalam Era Demokrasi" ini sedianya juga menghadirkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD, namun dirinya berhalangan hadir dan digantikan oleh Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan.

Selain itu, seminar juga diikuti beberapa partai politik yang ada di Surabaya, akademisi, kepolisian dan media massa. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017