Madiun (Antara Jatim) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten

Madiun menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil di kantor Kecamatan

Kare yang diduga melakukan tindakan pungutan melebihi ketentuan hingga

merugikan masyarakat.



Kepala Satuan Reskriim Polres Madiun AKP Hanif Fatif Wicaksono di

Madiun, Rabu mengatakan, pelaku adalah Budi Setiono yang kesehariannya

bertugas sebagai Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Kare, Pemerintah

Kabupaten Madiun.



"Modusnya, pelaku memungut uang lebih dari biaya asli untuk

mengurus surat sertifikat tanah milik sejumlah warga di Kecamatan Kare,"

ujar AKP Hanif keada wartawan.



Menurut dia, Budi setiono ditangkap di rumah Laminem, warga Desa

Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Ia tertangkap tangan sedang

menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari korban untuk tambahan biaya

mengurus sertifikat tanah.



Padahal, sesuai aturan biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan

sebesar 1 persen dari nilai jual tanah. Namun pada praktinya, oknum PNS

tersebut memungut lebih dari ketentuan.



Adapun, pengungkapan dugaan kasus pungli tersebut bermula dari

informasi beberapa korban, meski tidak ada satu pun dari korban tersebut

yang membuat laporan secara resmi. Pihak Saber Pungli tetap mendalami

kasus tersebut dan memroses secara hukum.



"Dari hasil pengembangan, kami mendapati uang sebesar Rp20 juta di

rumah Budi Setiono. Diduga, itu merupakan hasil penarikan untuk biaya

pengajuan sertifikat tanah yang belum diurusnya," kata Hanif.



Ia menjelaskan, oknum PNS tersebut mendapatkan kewenangan mengurus

permohonan sertifikat tanah sejak 2014. Diperkirakan ada sekitar 18

pemohon yang telah menggunakan jasanya. Dari total permohonan itu, baru

11 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional

(BPN) Kabupaten Madiun.



Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan kasus pungli tersebut.

Tim Unit Tipikor Polres Madiun sudah memanggil tiga saksi. Mereka adalah

warga yang sudah meminta bantuan pelaku untuk diuruskan pembuatan

sertifikatnya. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan, namun

masih sebatas sebagai saksi.



Selain mengamankan uang jutaan rupiah, polisi juga menyita barang

bukti lain, di antaranya beberapa kuitansi dan sertifikat.



"Ada beberapa tahapan sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Meski belum tersangka, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali

seminggu setiap hari Senin dan Kamis," tambahnya.



Pihak polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari pihak lain.



Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenai Pasal 11, Pasal 12a

UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara minimal

satu tahun dan maksimal 10 tahun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017