Nunukan, (Antara) - Pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia secara mandiri oleh Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu akan dilakukan dengan tiga gelombang.

Ini terpaksa dilakukan mengingat belum adanya sikap pemerintah Negeri Sabah untuk memulangkan TKI ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang telah habis masa tahanannya, kata Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Ahmad DH Irfan melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI, Hadi Syarifuddin melalui pesan singkatnya, Rabu.

Ia menerangkan, tiga pusat tahanan sementara (PTS) atau lebih dikenal dengan nama penampungan di Negeri Sabah, Malaysia yang terletak di Kemanis Papar, Menggatal Kota Kinabalu dan Sibuga Sandakan telah penuh sesak.

Pemulangan TKI secara mandiri atas biaya pemerintah Indonesia ini, kata Hadi Syarifuddin, akan dilakukan pada 23 Maret 2017 sebanyak 375 orang, 29 Maret 2017 sebanyak 211 orang dari PTS Menggatal dan Kemanis dan 10 April 2017 sebanyak 87 orang dari PTS Sibuga.

Langkah yang dilakukan KJRI Kota Kinabalu ini sebagai bentuk perlindungan WNI di wilayah kerjanya, utamanya yang telah habis masa tahanannya di penampungan negara iu berkaitan dengan jaminan kesehatannya.

"Jika tidak ditempuh dengan pemulangan mandiri, kasihan pada warga kita (TKI) belumn bisa pulang ke kampung halamannya walaupun masa tahanannya habis. Karena menunggu kesepakatan bersama pemerintah Malaysia dengan pengelola Pelabuhan Tawau pada Juli 2017," ujar dia.

Ia menjelaskan, TKI yang akan dipulangkan secara mandiri ini sebagian besar bekerja secara ilegal di negera itu berupa overstayer (masa tinggal berakhir), undocumented worker (tidak punya dokumen) dan masuk Negeri Sabah secara ilegal melalui Kabupaten Nunukan atau Pulau Sebatik.(*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017