Surabaya (Antara Jatim) - Legislator menilai empat direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya terancam kosong karena terhitung 5 April mendatang jabatan direksi habis sementara hingga kini proses rekrutmen direksi belum jelas.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Achmad Zakaria, di Surabaya, Selasa, mengatakan ada dua direksi yang akan selesai masa jabatannya pada 5 April mendatang yakni Direktur Keuangan dan Direktur Pelayanan.

"Sementara dua direksi lain, Direktur Utama dan Direktur Operasional proses rektutmennya hingga kini masih belum selesai," katanya.

Pihaknya mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menuntaskan seleksi Direktur Utama dan Direkrut Operasional.

Ia mengharapkan rekrutmen Dirut dan Dirops yang memasuki babak terakhir tidak ditolak lagi sehingga dua posisi penting ini segera terisi.

Legislator asal PKS ini menjelaskan Tri Rismaharini pada Mei 2016 menolak nama-nama hasil seleksi. Penolakan itu karena kualitas nama-nama yang lolos seleksi di Badan Pengawas (Bawas) tidak cukup kompeten mengurusi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot itu.

"Memang penolakan baru sekali pada Mei 2016 dan wali kota berhak menolak. Sekarang ada nama yang ditolak dan ada nama baru yang sudah mendaftar, tolong nama-nama baru ini dipertimbangkan," katanya.

Zakaria menegaskan Risma seharusnya menegur kinerja Bawas PDAM yang sudah melakukan rekrutmen. Sebab, penolakan itu bisa jadi karena nama-nama yang lulus seleksi di Bawas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

Ia mengatakan jika pada 5 April mendatang belum ada hasil rekrutmen, dan Bawas tidak segera melakukan rekrutmen untuk dua kursi yang akan kosong, maka kekosongan 4 direksi ini berdampak buruk pada PDAM.

"Perpanjangan dirut dan dirops tidak jelas sampai kapan. Pelaksana tugas (Plt) dirut sudah diperpanjang 3 x 6 bulan, sementara perpanjangan dirops sejak 2014 akhir atau 2015 awal," katanya.

Zakaria menjelaskan, sebagai dampak kekosongan di antaranya adalah penanganan rekrutmen pegawai rendah sampai manajer, mutasi dan jenjang karir bagi pegawai tidak bisa ditangani. Sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2014 tentang PDAM, Plt atau penanggung jawab (Pj) tidak boleh menempatkan dan memasukkan pegawai.

"Jadi jelas ada stagnasi pegawai sejak dua tahun terakhir," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) PDAM 2017 akan dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki jabatan selamanya, karena mereka hanya Plt. Sehingga nasib PDAM satu tahun ke depan akan ditentukan oleh orang yang masa jabatannya habis. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017