Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memastikan akan memfasilitasi tuntutan sopir angkutan kota agar dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
     
Kepastian itu disampaikan Gubernur Soekarwo usai menerima sekitar 300 orang perwakilan sopir angkutan kota se- Surabaya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam.
     
"Besok kita akan telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Kapolri, tuntutan sopir konvensional se- Surabaya ini akan kita sampaikan," ujarnya. 
     
Gubernur menjelaskan, ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan agar dimasukkan dalam Peraturan Menteri yang akan memayungi keberadaan taksi berbasis aplikasi "online" atau dalam jaringan (daring) tersebut. 
     
"Salah satunya adalah soal tarif. Jadi para sopir angkutan kota ini meminta agar perbedaan tarifnya tidak terlalu besar dengan taksi online," tuturnya. 
     
Selain itu, Gubernur juga akan mengupayakan agar izin perusahaan taksi aplikasi online nantinya tidak perlu dilakukan di Departemen Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pusat Jakarta, melainkan cukup di Dinas Kominfo Provinsi. 
     
Kemudian, Gubernur bersama Kapolrestabes Surabaya dan Dirlantas Polda Jatim juga akan membicarakan terkait usulan identitas taksi online, jika dalam Peraturan Menteri nantinya tidak mengharuskan berpelat kuning, akan ditandai dengan apa.
     
"Sebab sopir-sopir angkutan kota tadi tidak setuju jika identitas taksi online cuma ditandai dengan stiker karena mudah mengelupas," ujarnya.
     
Aturan-aturan yang lebih mendetail seperti itu akan diupayakan Gubernur Soekarwo agar diizinkan oleh Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.  
     
Penasihat Komunitas Angkutan Kota Surabaya Edi Hasibuan, mengapresiasi Gubernur Soekarwo yang akan memfasilitasi tuntutan para sopir angkutan konvensional se- Surabaya tersebut. "Dengan begitu kami tidak perlu menggelar aksi turun ke jalan yang berpotensi anarkis seperti yang telah terjadi di Bandung," katanya. 
     
Dia mengatakan, tuntutan yang disampaikannya masih dalam taraf yang wajar, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti kendaraannya harus berpelat kuning, dan melalui uji KIR, serta sopirnya mengantongi SIM Umum.
     
"Selain itu kita juga pembatasan jumlah armadanya. Kita minta armada taksi online maksimal 30 persen dari jumlah angkutan umum konvensional yang sudah ada," imbuhnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017