Malang (Antara Jatim) - Kantor Bea Cukai wilayah Malang berupaya memberikan pemahaman dan penjelasan terkait keberadaan pita cukai rokok dan barang-barang kena cukai melalui sosialisasi kepada para pengusaha maupun pemerintah daerah yang ada di wilayah kerjanya.
     
Soasialisasi penggunaan pita cukai pada produk barang kena cukai sangat penting untuk kepentingan negara dalam menentukan keberlangsungan APBN. Karena semakin kecil peredaran rokok ilegal, penerimaan sektor cukai akan semakin besar dan meningkat. Jika penerimaan negara semakin tinggi, dampaknya akan dirasakan daerah dengan dana bagi hasil cukai ini (DBHCT).
     
Kasubsie Penyuluhan Kantor Bea Cukai Malang, Rohmanu Taufiq mengatakan pita cukai  yang digunakan pada barang kena cukai, adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol atau etanol, dan hasil tembakau. MMEA yang masuk golongan kandungan etil alkohol sebanyak 5-100 persen untuk MMEA dari dalam negeri, dan semua golongan untuk MMEA impor.
    
"MMEA dalam negeri yang kandungan etil alkoholnya di bawah 5 persen, cukainya dilakukan dengan cara pembayaran (pelunasan), sedangkan yang kandungan etil alkoholnya lebih dari 5 persen diatur tersendiri.
     
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Surjaningsih mengemukakan pita cukai adalah dokumen sekuriti negara yang juga merupalan alat pengawasan pungutan negara yang dikenakan pada barang kena cukai (BKC).
    
Pita cukai 2017 seharusnya sudah berlaku sejak Januari, namun karena perusahaan pencetak pita dan kantor pusat baru mensosialisasikannya pada akhir Februari, sosialisasi baru bisa dilakukan hari ini (Kamis, 9/3). Dan, setiap tahun desain dan identifikasi pita cukai mengalami perubahan, mulai dari warna dan desain di dalamnya guna mencegah terjadinya pemalsuan.
     
Apalagi, target pendapatan cukai dari tiga barang kena cukai di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Malang pada tahun ini dinaikkan sebesar Rp3 triliun dari target tahun lalu sebesar Rp16 triliun atau menjadi Rp19 triliun pada tahun 2017.
     
Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) Kantor Bea Cukai Malang, Jawa Timur Tri Hartana mengatakan tahun ini pihaknya dibebani target pendapatan cukai sebesar Rp19 triliun untuk wilayah Malang raya. Jumlah tersebut meningkat sebesarRp3 triliun dari tahun lalu.
     
"Tahun lalu perolehan cukai kami melampaui target, yakni mencapai Rp17 triliun, sehingga tahun ini targetnya dinaikkan cukup signifikan," katanya.
     
Sementara itu, peserta sosialisasi sebanyak 150 terdiri dari perusahaan rokok, perusahaan MMEA, tempat penjual eceran MMEA (hotel, cafe, tempat karaoke) yang telah mendapatkan izin. Ada 31 TPE (tempat penjual eceran) di Kota Malang yang sudah mendapatkan izin.
     
Selain itu, perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) di Malang raya, yakni Pemkot Malang dan Pemkot Batu diwakili Kasi Pemberitaan Humas, Satpol PP, dan staf Dinas Perindustrian. Sedangkan Pemkab Malang diwakili beberapa staf  dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
     
Selama proses sosialisasi tersebut, para peserta juga diajari bagaimana cara membedakan pita cukai asli dan palsu dengan menggunakan beberapa peralatan khusus, termasuk kaca pembesar. Selain itu, peserta sosialisasi juga ditunjukkan tiga jenis pita cukai rokok yang berbeda, tergantung golongan, yakni golongan I, II dan III yang memiliki perbedaan warna.
     
Bahkan, ada yang menggunakan air untuk mengukur dan mengetahui asli tidaknya pita cukai tersebut. Caranya, kertas yang digunakan ditetesi sedikit air, jika kertas tersebut asli, akan keluar serat-serat lembutnya, dan sebaliknya jika palsu, tidak akan mengeluarkan apa-apa, bahkan kertasnya akan rusak.(*)
Video oleh: Endang S


Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017