Surabaya (Antara Jatim) - Sekuriti Hipermarket Lottemart Pakuwon Surabaya berinisial S, tersangka peredaran video penggerebekan pasangan bocah yang berbuat mesum di kamar ganti tempatnya bekerja, mengajukan penangguhan penahan.

"Hari ini kami telah ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum tersangka Heri Irawan mendampingi penyidikan perdana kliennya di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kamis.

Selanjutnya, Heri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari Polrestabes Surabaya apakah permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya itu dikabulkan atau tidak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga membenarkan permohonan penangguhan penahanan telah diajukan tersangka S melalui kuasa hukumnya.

"Pengajuannya sedang kami proses secara prosedural. Harus melalui izin Kepala Polrestabes," katanya.

Selama permohonannya masih diproses, Shinto mengatakan bahwa penyidik mengekang kebebasan tersangka S.

"Kami tahan selama 20 hari untuk menjalani masa penyidikan," ujarnya.

Usai menjalani penyidikan pada hari pertamanya, tersangka S menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Ia mengatakan bahwa perbuatannya yang melarang pasangan bocah untuk memakai celana saat menggerebeknya ketika berbuat mesum di dalam kamar ganti adalah spontanitas.

Termasuk saat merekamnya menggunakan kamera ponsel ketika mengkeler pasangan bocah yang tidak bercelana itu menuju pos sekuriti berjarak sekitar 70 meter dari lokasi kamar ganti, dikatakannya juga spontan.

Rekaman videonya itu kemudian menyebar luas melalui media sosial ke dunia maya setelah awalnya diunggahnya di grup "Whatsapp" internal pegawai Lottemart Pakuwaon.

"Saya menyesal. Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf. Saya siap menerima sanksi apa pun dari kepolisian dan akan kooperatif selama penyidikan," katanya.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Shinto, hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk kemungkinan dapat menetapkan tersangka lainnya.

"Kami targetkan pekan depan. Kalau alat buktinya sudah cukup, kami segera gelar perkara untuk penetapan tersangka lainnya," katanya.(*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017