Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya melakukan klarifikasi soal razia permen dot yang dilakukan Satpol PP di sejumlah sekolah SD yang diduga mengandung narkoba, namun ternyata hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) negatif.
     
 "Setiap bulan kami melakukan ini, tidak hanya untuk satu jenis makanan minuman saja. Ini langkah antisipasi dan itu wajib kami lakukan sebelum (pre-market) dan sesudah izin edar," kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Racmanita ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa.
     
Menurut dia, tidak semua jenis jajanan makanan dan minuman (mamin) yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis mamin yang diperjualbelikan di Kota Pahlawan. 
     
 Ia mengatakan kegiatan pengawasan terhadap mamin sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Hal itu selaras dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 942 tahun 2003 tentang pedoman higiene sanitasi makanan jajanan.
     
Febria mengatakan pengawasan yang dilakukan tersebut sudah memiliki standard operating procedur (SOP). Dan, pengawasan tidak hanya terpusat di lingkungan sekolah ataupun pedagang kaki lima, tetapi juga merata di supermarket kecil maupun besar. 
     
 Ia mencontohkan selama Februari 2017 lalu, pengawasan dilakukan di 200 lokasi. Lokasinya ditentukan ketika rapat antar-perangkat terkait. "Ada pengaduan dari masyarakat maupun tidak, kami turun. Sebab, kewajiban kami melakukan pengawasan bila ada zat tambahan makanan yang berbahaya. Dan itu bukan cuma satu jenis mamin," katanya.
     
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan, pengawasan terhadap mamin dilaksanakan secara masif dan serentak. 

Dia menegaskan, pihaknya sudah sering melakukan pengawasan terhadap jajanan tertentu yang diwaspadai mengandung bahan berbahaya.  Selain itu juga sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 pasal 27. 
     
"Pengawasan ini dilakukan berdasarkan tiga hal. Yakni karena adanya temuan di lapangan, laporan masyarakat dan juga uji laboratorium," kata Irvan. 
     
Untuk prosedur pengawasannya, personel Satpol PP di kecamatan melakukan razia terhadap mamin yang dicurigai semisal dari warnanya, baunya yang menyengat atau durasi kadaluarsanya. 
     
 Produk mamin yang diambil tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk kemudian diuji laboratorium. "Begitu hasil uji laboratoriumnya keluar dan ternyata negatif, kami melakukan pengembalian per kecamatan. Kecuali yang barangnya dari awal sudah dibeli," katanya.
     
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menambahkan, razia terhadap mamin sama sekali tidak berniat merugikan ataupun menjatuhkan sebuah produk mamin. Apalagi, razia dilakukan terhadap berbagai jenis mamin, bukan hanya satu produk. 
     
 "Kami hanya menjalankan peraturan. Kami concern-nya itu pada perlindungan anak-anak dan masyarakat agar makanan yang dikonsumsi benar-benar aman. Jadi, kami tidak ada niat dan tidak ada keinginan untuk menjatuhkan siapapun. Apalagi, razia yang dilakukan tidak hanya pada produk (merk) tertentu," kata Fikser.
      
Selain menegakkan fungsi pengawasan, Pemkot juga melakukan pembinaan kepada pedagang untuk memperhatikan produk makanan/minuman yang dijual. Tujuannya, agar pedagang bisa mengetahui jenis mamin yang aman untuk dijual. Semisal adanya izin edar dan juga kedaluwarsanya. 
     
 "Kami sudah melakukan pembinaan. Dan, masyarakat juga bisa curiga bila sebuah produk tidak ada izin edar," katanya. (*)
Video oleh: Abdul H

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017