Nunukan, (Antara) - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan mengurus paspor di Pelayanan Terpadu Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan (PTSP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dibebankan biaya oleh majikannya.

Salah seorang TKI bernama Muhammad Aidil di Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Selasa menceritakan, dirinya bersama tiga rekan sekerjanya dipulangkan oleh majikan untuk mengurus dokumen keimigrasian (paspor) di daerah itu.

Ia mengatakan, telah dua pekan berada di daerah untuk mendapatkan paspor melalui PJTKI (perusahaan jasa TKI) Akasia yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kabupaten Nunukan.

Namun, satu rekannya dinyatakan tidak lolos uji kesehatan oleh RSUD Nunukan dan seorang lagi terpaksa pulang ke kampung halamannya mengurus surat pindah domisili.

"Saya sudah dua minggu di sini (Nunukan) tapi baru hari ini (Senin) berhasil foto paspor. Saya tidak tahu kapan paspor selesai," ujar pria asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel ini.

Muhammad Aidil mengaku, seluruh biaya pengurusan paspor dibebankan oleh majikannya dengan memotong upah kerjanya setiap bulan sebesar 50-200 ringgit Malaysia.

Penghasilan atau upah kerja yang diperoleh setiapo bulan hanya 550 ringgit Malaysia sehingga sisa potongan biaya paspor hanya cukup untuk makan.

Bahkan pria yang bekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit Sukau Lahad Datu Negeri Sabah, Malaysia membeberkan, majikannya telah memotong upah kerjanya sejak dua tahun lalu untuk biaya pengurusan paspor di Kabupaten Nunukan.

Ia memperkirakan, biaya pengurus paspor dibebankan kepadanya melalui PJTKI Akasia sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau setara Rp2,9 juta dengan kurs Rp2.900.(*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017