Sampang (Antara Jatim) - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, Senin, menangkap seorang pemuda, tersangka pelaku pencabulan pada siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di wilayah itu.

"Tersangka berinisial FD (21) warga asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang," kata Kasubag Humas Polres Ipda Eko Puji Waluyo.

Korbannya merupakan siswa Madrasah Aliyah berumur 19 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas XI.

Eko menuturkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka FD itu beberapa hari lalu, berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari.

Ia masuk melalui jendela rumahnya, dan selanjutnya melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

"Nah, korban yang terbangun lalu melihat ada seseorang di kamar tidurnya ini, langsung berteriak dan meminta tolong, sehingga pelaku langsung ditangkap warga seketika itu juga," katanya.

Tersangka FD mengakui perbuatannya itu. Namun ia membantah, bahwa aksinya nekat masuk ke kamar korban karena paksaan, melalainkan karena telah janjian sebelumnya.

Sebab, menurutnya, hubungan antara dirinya dengan salah satu siswa MAN Sampang itu, sudah lama terjalin, bahkan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

"Dan hubungan yang kami lakukan atas suka sama suka. Malam itu saja saya naas," katanya di Mapolres Sampang, Senin.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerang tersangka FD dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dijerat hukuman 15 tahun penjera.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sarung dan pakaian milik korban saat perbuatan tidak senonoh di kamar korban itu terjadi. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017